“Saksi untuk AU (Anas Urbaningrum) yah, pertanyaan, garis pokoknya hanya tiga,” kata Mahyuddin saat keluar Gedung KPK, Jakarta.
Pertanyaan pertama, lanjutnya, mengenai hubungan dia dengan Anas. “Saya dengan AU (Anas) ya baik-baik saja sampai saat ini, kami dari HMI di Komisi X,” sambung Mahyuddin. Pertanyaan kedua, menurut Mahyuddin, mengenai proses perubahan anggaran Hambalang dari kontrak tahun tunggal (single year) menjadi tahun jamak (multi years). Menurut Mahyuddin, tidak ada kejanggalan dalam proses penganggaran Hambalang. “Enggak, normatif,” ucapnya.
Selain itu, Mahyuddin mengaku dikonfirmasi oleh penyidik KPK mengenai keterangan saksi lain yang menyebutkan bahwa dia menerima uang dalam Kongres Partai Demokrat 2010. Kepada wartawan, Mahyuddin membantah telah menerima uang Rp 500 juta dari PT Adhi Karya dalam Kongres Demokrat 2010.
“Tidak, saya tidak menerima,” kata Mahyuddin. Mantan Ketua Komisi X DPR ini lantas meminta KPK untuk menelusuri kebenaran informasi aliran dana ke dirinya tersebut.
Dalam dakwaan kasus Hambalang atas nama Deddy Kusdinar, Mahyudin disebut menerima Rp 500 juta terkait proyek Hambalang. Saat itu Mahyudin tercatat Ketua Komisi X DPR RI. Uang sebesar itu diduga sebagai pelicin agar usulan Kemenpora menambah anggaran untuk proyek Hambalang dimuluskan.
Pada Januari 2010, Kemenpora mengajukan usulan penambahan anggaran P3SON Hambalang sebesar Rp 625 miliar dalam APBN-P 2010. Pokja Anggaran Komisi X menyetujui penambahan dana sebesar Rp 150 M dalam APBN-P 2010 tanpa melalui proses RDP antara Pokja dengan Kemenpora.
Persetujuan ini diduga kuat karena adanya uang pelicin kepada Komisi X DPR. Persetujuan ditandatangani Mahyudin selaku Pimpinan Komisi X dan jajarannya, Rully Chairul Azwar, Abdul Hakam Naja, dan ditandatangani anggota pokja seperti Angelina Sondakh, Wayan Koster, Kahar Muzakir, Juhaaeni Alie dan Mardiyana Indra Wati. Dengan demikian anggaran tersedia pada tahun 2010 menjadi Rp 275 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.