Lampu hijau perpanjangan masa tugas itu diatur di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri. "Kalau masih diperlukan, masih pengen diperpanjang, kami perpanjang," kata Kapolri Jenderal Sutarman di Jakarta, Rabu (11/12/2013).
Polri, kata Sutarman, selama ini selalu mendukung seluruh pihak yang ingin menyelesaikan perkara hukum. Bahkan, jika memang diperlukan maka Polri tak akan segan menempatkan para penyidiknya di kementerian atau lembaga negara yang membutuhkan.
Sutarman menyebutkan setidaknya sudah ada sekira 1.700 penyidik Polri yang diperbantukan di kementerian atau lembaga negara. Penempatan para penyidik tersebut merupakan bagian dari rencana strategis besar Polri 2005-2025 yang menitikberatkan pada pengungkapan kasus korupsi.
"Kami juga memerlukan kekuatan (penyidik). Tapi kami juga perlu bekerja sama. Sehingga partnership building yang kami bangun dengan kementerian dan lembaga berjalan dengan baik," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.