Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Akan Periksa Gudang Arsip Bea Cukai

Kompas.com - 12/12/2013, 03:56 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya pengembangan penyelidikan kasus dugaan suap di lingkungan kepabeanan terus dilakukan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pun berencana menggeledah gudang arsip Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan, ada tiga gudang milik Bea Cukai yang rencananya akan digeledah penyidik. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah barang bukti yang ditemukan penyidik ketika menggeledah lokasi sebelumnya.

"Kami berencana menggeledah gudang arsip di Marunda dan Tanjung Priok, yaitu Tanjung Priok I, Tanjung Priok II, dan Tanjung Priok III," kata Arief di Jakarta, Rabu (11/12/2013). Arief mengungkapkan, nantinya barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan ketiga gudang tersebut akan diperiksa-silang dengan bukti yang telah ditemukan sebelumnya.

Semua penggeledahan dan pemeriksaan ini terkait dengan perkara yang melibatkan mantan Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea Cukai Heru Sulastyono. Arief mengatakan, setidaknya ada dua lagi tindakan pidana Heru yang ingin dibuktikan penyidik.

Pertama, terkait gratifikasi yang diterima oleh Heru. Seperti diketahui, dalam kasus ini Heru diduga menerima suap dari seorang pengusaha ekspor impor bernama Yusran Arif senilai Rp 11,4 miliar. Suap diduga diberikan sebagai kompensasi kongkalikong yang dilakukan keduanya agar Yusran terhindar dari kewajiban membayar pajak.

Kedua, Arief mengatakan, penyidik ingin mengetahui juga apakah dalam melakukan tindak pidana itu Heru juga menyalahgunakan jabatannya di Bea Cukai. Bila iya, akan ditelusuri juga kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

"Nah, dalam sistem itu kan dia (Heru) mekanismenya tidak sendirian. Dengan siapa? Nah kami kumpulkan dokumen ini, nanti alurnya seperti apa kami masih dalami dari berbagai bukti yang ada," ujar Arief.

Untuk diketahui, dugaan suap dalam kasus ini diberikan dalam rupa polis asuransi berjangka senilai Rp 11,4 miliar. Suap tersebut diduga diterima Heru dari Yusran Arief selama kurun 2005-2007, saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara.

Jabatan Heru sebelum dinonaktifkan adalah Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea Cukai. Yusran diduga menyuap Heru sebagai upaya menghindarkan perusahaannya dari audit pajak. Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Heru dan Yusran juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka dikenakan pula sangkaan Pasal 5 Ayat 2, serta Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com