"Sekelas politisi memang ini yang paling tinggi. Seharusnya bisa memberikan efek jera bagi yang lain," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, saat dihubungi, Rabu (11/12/2013).
Sebelumnya, ada politisi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan Al Quran 2011-2012 di Kementerian Agama. Urutan berikutnya, ada politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh yang hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
MA juga memperberat hukuman mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin menjadi 7 tahun penjara dalam kasus suap wisma atlet. Selain itu, ada politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati yang divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun 2011.
Dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, Luthfi dinyatakan terbukti korupsi kasus pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang. Luthfi juga didenda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dipimpin Gusrizal Lubis menyatakan, Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah. Dalam percakapan telepon, Luhtfi telah menyanggupi membantu pengurusan penambahan kuota daging sebanyak 8.000 ton dengan komitmen fee Rp 5.000 per kilogram sehingga total Rp 40 miliar.
Uang Rp 1,3 miliar tersebut merupakan bagian dari Rp 40 miliar. Terbukti, Luthfi sempat mengusahakan pertemuan antara Elizabeth dan Menteri Pertanian Suswono. Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR periode 2004-2009 dan setelahnya.
Selain itu, sejumlah harta Luthfi baik rumah maupun mobil yang terkait kejahatan korupsi dirampas untuk negara. Dengan tegas, Luthfi menyatakan tak terima dengan putusan tersebut. Dia langsung mengajukan banding dan bersikeras membantah menerima suap dari PT Indoguna Utama. Menurut dia, uang yang diterima dari rekannya Ahmad Fathanah adalah untuk pembayaran utang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.