Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/12/2013, 13:33 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq merupakan yang tertinggi di antara semua politisi yang terjerat kasus korupsi. Vonis mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu diharapkan bisa memberikan efek jera dan meninggalkan perilaku korupsi.

"Sekelas politisi memang ini yang paling tinggi. Seharusnya bisa memberikan efek jera bagi yang lain," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, saat dihubungi, Rabu (11/12/2013).

Sebelumnya, ada politisi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan Al Quran 2011-2012 di Kementerian Agama. Urutan berikutnya, ada politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh yang hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

MA juga memperberat hukuman mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin menjadi 7 tahun penjara dalam kasus suap wisma atlet. Selain itu, ada politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati yang divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun 2011.

Dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, Luthfi dinyatakan terbukti korupsi kasus pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang. Luthfi juga didenda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dipimpin Gusrizal Lubis menyatakan, Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah. Dalam percakapan telepon, Luhtfi telah menyanggupi membantu pengurusan penambahan kuota daging sebanyak 8.000 ton dengan komitmen fee Rp 5.000 per kilogram sehingga total Rp 40 miliar.

Uang Rp 1,3 miliar tersebut merupakan bagian dari Rp 40 miliar. Terbukti, Luthfi sempat mengusahakan pertemuan antara Elizabeth dan Menteri Pertanian Suswono. Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR periode 2004-2009 dan setelahnya.

Selain itu, sejumlah harta Luthfi baik rumah maupun mobil yang terkait kejahatan korupsi dirampas untuk negara. Dengan tegas, Luthfi menyatakan tak terima dengan putusan tersebut. Dia langsung mengajukan banding dan bersikeras membantah menerima suap dari PT Indoguna Utama. Menurut dia, uang yang diterima dari rekannya Ahmad Fathanah adalah untuk pembayaran utang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Akun Sosmed Capres-Cawapres 2024

Akun Sosmed Capres-Cawapres 2024

Nasional
Di Hadapan Hasto, DPC PDI-P Tangsel Targetkan Kemenangan Ganjar-Mahfud 55 Persen

Di Hadapan Hasto, DPC PDI-P Tangsel Targetkan Kemenangan Ganjar-Mahfud 55 Persen

Nasional
Tanggal 12 Desember 2023 memperingati hari apa?

Tanggal 12 Desember 2023 memperingati hari apa?

Nasional
Ketika Jawaban Anak Anies Disebut Mirip Gibran Saat Dulu Ditanya soal Masuk ke Dunia Politik...

Ketika Jawaban Anak Anies Disebut Mirip Gibran Saat Dulu Ditanya soal Masuk ke Dunia Politik...

Nasional
Ketika Bocil 9 Tahun Teriak ke Gibran 'Korupsi Tuh Diberantas, Judi Jangan Cuma Diungkap'...

Ketika Bocil 9 Tahun Teriak ke Gibran "Korupsi Tuh Diberantas, Judi Jangan Cuma Diungkap"...

Nasional
Dalam Tuntutan, 2 Kios di Kalibata City dan Mobil VW Caravelle Milik Rafael Alun Dirampas untuk Negara

Dalam Tuntutan, 2 Kios di Kalibata City dan Mobil VW Caravelle Milik Rafael Alun Dirampas untuk Negara

Nasional
Minta Warga Lapor, Polri Bakal Patroli Menjaga Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik Nataru

Minta Warga Lapor, Polri Bakal Patroli Menjaga Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik Nataru

Nasional
Survei Poltracking Indonesia: Prabowo-Gibran Bakal Dapat Limpahan Suara Jika Anies dan Ganjar Tak Masuk Putaran 2

Survei Poltracking Indonesia: Prabowo-Gibran Bakal Dapat Limpahan Suara Jika Anies dan Ganjar Tak Masuk Putaran 2

Nasional
Survei Poltracking Indonesia Prediksi Pilpres Berlangsung 2 Putaran

Survei Poltracking Indonesia Prediksi Pilpres Berlangsung 2 Putaran

Nasional
Rafael Alun Bakal Sampaikan Pembelaan pada 27 Desember 2023

Rafael Alun Bakal Sampaikan Pembelaan pada 27 Desember 2023

Nasional
Debat Perdana Capres, Timnas Anies-Muhaimin Wajibkan Caleg Partai Koalisi Gelar Nobar

Debat Perdana Capres, Timnas Anies-Muhaimin Wajibkan Caleg Partai Koalisi Gelar Nobar

Nasional
Di Hadapan Ratusan Kader PDI-P, Hasto: Mahfud Ketua MK Tanpa Skandal

Di Hadapan Ratusan Kader PDI-P, Hasto: Mahfud Ketua MK Tanpa Skandal

Nasional
Cerita Ganjar di-'Bully' karena Tetapkan Upah Rendah

Cerita Ganjar di-"Bully" karena Tetapkan Upah Rendah

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Tak Ada Bukti Hukum Prabowo Kriminal

Budiman Sudjatmiko: Tak Ada Bukti Hukum Prabowo Kriminal

Nasional
TPN Sebut Ganjar-Mahfud Sudah Miliki Bahan Debat Besok, Hasil Kampanye dan Berbagai Pertemuan

TPN Sebut Ganjar-Mahfud Sudah Miliki Bahan Debat Besok, Hasil Kampanye dan Berbagai Pertemuan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com