Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Saatnya Koruptor Disengsarakan

Kompas.com - 10/12/2013, 18:18 WIB
Maria Susy Berindra A

Penulis


KOMPAS.com - Semakin hari korupsi bukannya berkurang, tetapi malah semakin mengkhawatirkan. Bahkan, korupsi semakin menggila dan menyebar di semua lini: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Ancaman hukuman penjara tak membuat jera para koruptor. Berbagai kasus korupsi yang diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membuat kapok para koruptor. Usulan memiskinkan koruptor pun semakin menguat.

Hari Antikorupsi Internasional diperingati setiap 9 Desember. Momentum ini menjadi ajang bagi masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk mengingatkan pemerintah bahwa pemberantasan korupsi masih compang-camping.

Sebagai gambaran, penilaian terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia bisa dilihat dari angka Indeks Korupsi Indonesia lima tahun terakhir. Pada 2011, dari 182 negara yang dievaluasi, Indonesia berada di peringkat ke-100 dengan angka indeks 3 dari skala 0 yang terendah dan 10 yang tertinggi. Artinya, angka korupsi di Indonesia tinggi.

Begitu juga tahun 2012 peringkat Indonesia ada di angka 118 dari 176 negara di dunia. Jika dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Singapura, Brunei, dan Malaysia, angka indeks Indonesia di bawah 5.

Salah satu kelompok yang menggelar aksi keprihatinan pada kasus korupsi adalah Forum Komunikasi Mahasiswa Politeknik se-Indonesia (FKMPI). Puluhan mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta yang tergabung dalam FKMPI bersiap long march di tengah riuhnya car free day di Jalan Sudirman, Jakarta.

Mereka ingin membangun harapan masyarakat untuk pemberantasan korupsi. Mereka juga mengajak masyarakat tak bersikap pesimistis, apalagi apatis, dengan banyaknya kasus korupsi.

Koordinator aksi, Ibnu Attoilah, mengungkapkan, pihaknya membuat pohon harapan untuk menampung harapan masyarakat bagi Indonesia yang bebas korupsi.

”Kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai tindakan-tindakan kecil yang bisa menumbuhkan korupsi, seperti menyontek, berbuat curang, dan melanggar aturan,” ujar mahasiswa Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Jakarta ini.

Mengenai hukuman yang pantas bagi koruptor, menurut Ibnu, adalah memiskinkan harta koruptor. ”Semua harta yang dimiliki koruptor dan keluarganya harus disita negara. Kalau perlu KPK mencanangkan hukuman yang lebih berat, seperti hukuman mati atau potong tangan. Kita bisa mencontoh China yang menyiapkan peti mati bagi koruptor,” ujarnya.

Ibnu menambahkan, DPR sebagai pembuat undang-undang sepertinya takut membuat aturan hukuman korupsi yang lebih berat. Padahal, di tangan merekalah masyarakat berharap ada peraturan yang tegas.

Sanksi sosial

Mahasiswa Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran, Bandung, Rahadian Riza Modana, mengatakan, tak cukup hanya dimiskinkan, koruptor juga harus mendapat sanksi sosial untuk dirinya sendiri dan keluarganya.

”Misalnya koruptor dan keluarganya dikucilkan dari lingkungan sekitar. Masyarakat juga harus menyoroti gaya hidup keluarganya, kalau perlu ada beberapa akses publik yang dibatasi bagi mereka,” katanya.

Kalau kedua hukuman itu bisa diberlakukan dengan tegas, pasti banyak orang akan berpikir ulang untuk korupsi. ”Masalah utama adalah hukuman bagi koruptor tidak memberatkan. Orang korupsi miliaran rupiah hanya dihukum paling lama 15 tahun, dengan proses peradilan yang panjang. Mereka malah nyaman di penjara, bisa mendapatkan fasilitas yang mewah karena mereka bisa ’membelinya’,” katanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com