Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haris Andi Surahman Didakwa Suap Wa Ode Nurhayati

Kompas.com - 09/12/2013, 13:12 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Golkar Haris Andi Surahman didakwa menyuap Rp 6,250 miliar kepada politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati yang saat itu menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Tujuan pemberian uang itu agar Wa Ode selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusahakan wilayah Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Minahasa sebagai daerah penerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.

"Terdakwa Haris Andi Suharman alias Haris Suharman Manab, baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Kadek Wiradana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (9/12/2013).

Kadek menjelaskan, awalnya Haris dan Fahd bertemu di Gedung Sekretariat DPP Golkar pada September 2010 untuk membicarakan alokasi DPDIP tahun 2011. Saat itu, Fahd meminta Haris mencarikan anggota Banggar yang bisa mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah sebagai penerima alokasi DPID.

Haris kemudian melakukan pertemuan dengan Syarif Achmad dan Wa Ode di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta untuk menyampaikan permintaan Fahd. Wa Ode menyanggupinya dan pada pertemuan berikutnya Fadh meminta alokasi masing-masing penerima DPID sebesar Rp 40 miliar.

Saat itu, Wa Ode meminta komitmen 6 persen dari alokasi DPID. Total uang yang akan diberikan sebesar Rp 5,5 miliar. Fadh kemudian menghubungi pengusaha di Aceh bernama Zamzami untuk menyiapkan proposal dan dana seperti permintaan Wa Ode. Fadh juga menghubungi Kepala Dinas PU Kabupaten Bener Meriah. Setelah Fadh menerima uang tersebut, Haris kemudian mengurus pemberian untuk Wa Ode.

"Dalam rangka memenuhi komitmen dengan Wa Ode, terdakwa menerima uang secara bertahap dari Fahd dengan cara transfer," kata jaksa Kadek.

Sementara itu, untuk alokasi DPID di Kabupaten Minahasa direncanakan sebesar Rp 15 miliar. Wa Ode kembali meminta Rp 750 juta. Atas kasus ini, Haris dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. Subsider Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com