"Terdakwa Haris Andi Suharman alias Haris Suharman Manab, baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Kadek Wiradana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (9/12/2013).
Kadek menjelaskan, awalnya Haris dan Fahd bertemu di Gedung Sekretariat DPP Golkar pada September 2010 untuk membicarakan alokasi DPDIP tahun 2011. Saat itu, Fahd meminta Haris mencarikan anggota Banggar yang bisa mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah sebagai penerima alokasi DPID.
Haris kemudian melakukan pertemuan dengan Syarif Achmad dan Wa Ode di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta untuk menyampaikan permintaan Fahd. Wa Ode menyanggupinya dan pada pertemuan berikutnya Fadh meminta alokasi masing-masing penerima DPID sebesar Rp 40 miliar.
Saat itu, Wa Ode meminta komitmen 6 persen dari alokasi DPID. Total uang yang akan diberikan sebesar Rp 5,5 miliar. Fadh kemudian menghubungi pengusaha di Aceh bernama Zamzami untuk menyiapkan proposal dan dana seperti permintaan Wa Ode. Fadh juga menghubungi Kepala Dinas PU Kabupaten Bener Meriah. Setelah Fadh menerima uang tersebut, Haris kemudian mengurus pemberian untuk Wa Ode.
"Dalam rangka memenuhi komitmen dengan Wa Ode, terdakwa menerima uang secara bertahap dari Fahd dengan cara transfer," kata jaksa Kadek.
Sementara itu, untuk alokasi DPID di Kabupaten Minahasa direncanakan sebesar Rp 15 miliar. Wa Ode kembali meminta Rp 750 juta. Atas kasus ini, Haris dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. Subsider Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.