Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Terbitkan Aturan Jilbab Polwan!

Kompas.com - 07/12/2013, 15:54 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Inkonsistensi sikap pimpinan Polri terkait pemberian lampu hijau penggunaan jilbab bagi polwan dipertanyakan. Polri seharusnya dapat membuat aturan tegas yang mengatur penggunaan jilbab bagi polwan.

"Mengenai moratorium tentu sangat mengecewakan," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional Hamidah Abdurrahman kepada Kompas.com, Sabtu (7/12/2013).

Hamidah mengatakan, penerbitan telegram Kapolri yang menunda (moratorium) penggunaan jilbab berdampak terhadap kejiwaan para polwan yang ingin menggunakan jilbab. Polwan yang semula ingin memperbaiki keyakinannya dengan berpenampilan lebih tertutup dapat menjadi ragu. Sementara itu, ia menyayangkan, pernyataan Wakapolri Komjen Pol Oegroseno yang meminta kepada para polwan untuk pindah ke Polda Aceh jika ingin menggunakan jilbab.

Pernyataan tersebut semakin diperkuat Kepala Divisi Humas Polro Irjen Pol Ronny Franky Sompie. Ia yang menyarankan para polwan yang ingin tetap menggunakan jilbab untuk menanyakan kepada atasannya secara bertingkat.

"Hal ini apa maksudnya (mempertanyakan atasan)? Apakah pimpinan ini mau menunjukkan power-nya? Saya kira dengan turunnya TR (Telegram Rahasia) tersebut, mana ada sih polwan yang berani melawan atasan apalagi sudah diancam akan di-BKO (ke Aceh)," katanya.

Hamidah mengatakan, pimpinan Polri seharusnya tidak perlu khawatir penggunaan jilbab menyebabkan kinerja polwan menurun. Sebaliknya, pimpinan Polri cukup memberikan pengertian kepada para polwan yang ingin menggunakan jilbab untuk mengacu kepada aturan yang berlaku di Polda Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com