Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/12/2013, 12:46 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Emir Moeis, melalui penasihat hukumnya, menilai, kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, tahun 2004, bernuansa politis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya mencari-cari kesalahan kader PDI-P dalam kasus korupsi menjelang Pemilihan Umum 2014.

"Sangat beralasan dan masuk akal jika kemudian seluruh jajaran PDI-Perjuangan, partainya Emir, mempertanyakan adanya gerakan-gerakan sejak tahun 2012 hingga saat ini yang mencari-cari kesalahan para pimpinan dan kader PDI-P dengan alasan pemberantasan korupsi," kata penasihat hukum Emir, Yanuar Wasesa, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Yanuar menjelaskan, Emir pertama kali mengetahui ditetapkan sebagai tersangka dari pemberitaan di media massa atas pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bukan dari KPK.

"Emir tidak sepenuhnya percaya akan penetapan dirinya sebagai tersangka karena yang menyampaikan pengumuman itu adalah yang tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikannya," kata Yanuar.

Yanuar mengatakan, isu korupsi dianggap efektif memengaruhi elektabilitas partai politik. Tim Penasihat Hukum Emir menilai, tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan kliennya. Menurutnya, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum KPK juga tidak cermat dan tidak jelas uraiannya. Emir didakwa menerima suap 423.985 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang.

Uang diterima Emir melalui Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Inc. Pemberian uang disebut agar kedua perusahaan itu memenangkan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung, tahun 2004.

Dalam dakwaan, pemberian uang agar Emir mengusahakan konsorsium Alstom Power Inc untuk menjadi pemenang tender proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004. Hal itu dianggap bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku anggota DPR RI Komisi VIII. Atas dakwaan itu, Emir dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com