"Sangat beralasan dan masuk akal jika kemudian seluruh jajaran PDI-Perjuangan, partainya Emir, mempertanyakan adanya gerakan-gerakan sejak tahun 2012 hingga saat ini yang mencari-cari kesalahan para pimpinan dan kader PDI-P dengan alasan pemberantasan korupsi," kata penasihat hukum Emir, Yanuar Wasesa, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Yanuar menjelaskan, Emir pertama kali mengetahui ditetapkan sebagai tersangka dari pemberitaan di media massa atas pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bukan dari KPK.
"Emir tidak sepenuhnya percaya akan penetapan dirinya sebagai tersangka karena yang menyampaikan pengumuman itu adalah yang tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikannya," kata Yanuar.
Yanuar mengatakan, isu korupsi dianggap efektif memengaruhi elektabilitas partai politik. Tim Penasihat Hukum Emir menilai, tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan kliennya. Menurutnya, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum KPK juga tidak cermat dan tidak jelas uraiannya. Emir didakwa menerima suap 423.985 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang.
Uang diterima Emir melalui Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Inc. Pemberian uang disebut agar kedua perusahaan itu memenangkan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung, tahun 2004.
Dalam dakwaan, pemberian uang agar Emir mengusahakan konsorsium Alstom Power Inc untuk menjadi pemenang tender proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004. Hal itu dianggap bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku anggota DPR RI Komisi VIII. Atas dakwaan itu, Emir dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU nomor 20 Tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.