Kubu Luthfi mengajukan protes lantaran empat dari lima hakim yang menangani Luthfi sebelumnya juga telah memutus perkara yang sama untuk terdakwa lain. Terdakwa yang dimaksud yaitu rekan Luthfi, Ahmad Fathanah, dan dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard dan Arya Effendi.
"Maka, empat hakim di antaranya telah mempunyai sikap tentang kesalahan terdakwa Luthfi. Dengan kata lain, mayoritas majelis hakim perkara terdakwa Luthfi sudah berkeyakinan bahwa terdakwa Luthfi bersalah sebelum putusan pengadilan ini memutus," ujar pengacara Luthfi, M Assegaf, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2013) malam.
Keempat hakim tersebut adalah Nawawi Pomolango, Joko Subagyo, I Made Hendra, dan Purwono Edi Santoso. Sementara hakim yang belum pernah menangani kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi hanyalah Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis. Assegaf meragukan empat hakim tersebut bisa bersikap mandiri tanpa bias pada kasus lainnya.
"Oleh karenanya, tidak mungkin dan sulit diharapkan untuk bisa bersikap mandiri dalam perkara ini karena tentu telah terpengaruh oleh putusan yang dibuatnya dalam perkara terdahulu," katanya.
Dengan susunan hakim yang sama, menurut Assegaf, telah terjadi asas praduga bersalah sebelum memutus perkara. Sebab, hakim akan berada pada tekanan psikologis dan dilema.
Ia mencontohkan, nantinya jika hakim membebaskan terdakwa maka hakim akan dianggap sebagai antipemberantasan korupsi dan berpihak pada koruptor. Sebaliknya, jika tetap menghukum terdakwa, hakim akan dikira takut pada pandangan masyarakat.
"Keadaan seba salah inilah yang kami sebut hilangnya kemandirian hakim. Mohon dipahami, kami tidak sedang kritisi profesionalisme majelis hakim terdakwa luthfi, tapi kritisi sistem penetapan susunan majelisnya," kata Assegaf.
Luthfi dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk kasus tindak pidana korupsinya. Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Jaksa menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS. Jaksa juga menilai Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelahnya.
Jaksa meminta sejumlah aset Luthfi dirampas untuk negara. Selain itu, jaksa menuntut hak memilih dan dipilih Luthfi sebagai pejabat publik dicabut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.