Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usung Yusril Jadi Bakal Capres, PBB Berharap pada MK

Kompas.com - 04/12/2013, 15:34 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB) secara resmi sudah menetapkan Ketua Majelis Syuro partainya, Yusril Ihza Mahendra sebagai bakal calon presiden dalam menghadapi pemilu 2014. Dalam Undang Undang No 42 Tahun 2008 Tentang pemilu presiden (pilpres) disebutkan secara tegas bahwa untuk mengusung calon presiden, partai politik atau gabungan partai politik harus mendapatkan setidaknya 25 persen suara nasional dan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat.

Apakah PBB cukup percaya diri dengan mengusung bakal calon presiden?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Yusril masih berharap agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) terkait UU pilpres. Menurutnya, secara ideal, dengan sistem pemerintahan presidensial, pilpres seharusnya dilakukan terlebih dahulu daripada pemilu legislatif (pileg).

Pakar hukum tata negara tersebut menuturkan dalam konstitusi disebutkan bahwa, pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Logikanya, kata Yusril, dengan sistem pemilu saat ini yang mana pileg mendahului pilpres, otomatis partai politik tidak boleh mengusung capres dan cawapres.

"Kalau sudah ikut pileg, bukan lagi peserta pemilu," kata Yusril.

Menurutnya, sesuai dengan amanat UUD 1945, pemilu, baik pileg maupun pilpres, seharusnya diselenggarakan secara serentak. Dengan begitu, katanya, setiap partai politik akan mengajukan calon presidennya sebelum pemilu.

Dampaknya, kata Yusril, secara otomatis, ambang batas presidensial (presidential treshold) akan hilang. Karena alasan itulah, Yusril mengatakan pencalonan dirinya sebagai bakal calon presiden sudah sesuai dan konsisten dengan amanat UUD 1945 pasal 6. Ia mengatakan tidak ada salahnya, misalnya, dalam pilpres ada 12 calon capres dan cawapres.

"Apa salahnya? Maksimal pilpres kan hanya dua putaran," tanya Yusril.

Sebelumnya, Sekretaris Majelis Syuro PBB Bambang Setyo tidak secara tegas mengatakan bahwa keputusan menetapkan Yusril sebagai bakal calon presiden adalah sesuatu hal yang bersifat final. Secara samar, ia mengatakan bahwa keputusan dapat ditinjau kembali.

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya (25 September 2013), dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com