Basrief menjelaskan, kasus yang menimpa dr Ayu dan kawan-kawan (dkk) telah diproses sesuai prosedur sampai akhirnya keluar vonis. Sejak dilaporkan kepada kepolisian, jaksa melakukan penelitian dan sampai pada tahap mengajukan kasasi.
"Kenapa tidak adil? Kasasi diajukan oleh jaksa penuntut umum. Ternyata Mahkamah Agung bilang itu tebukti," kata Basrief, seusai menghadiri rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Atas dasar itu, kata Basrief, demonstrasi yang dilakukan oleh para dokter yang menolak vonis itu menjadi percuma. Demonstrasi tak akan dapat membatalkan vonis yang telah dijatuhkan kepada dr Ayu dkk.
"Itu sudah final, kalau mau upaya hukum peninjauan kembali atau grasi, ke Presiden," pungkasnya.
Untuk diketahui, ketiga dokter itu sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah MA memidanakan mereka bersalah atas kasus malapraktik di Rumah Sakit Prof Kandouw, Manado, pada 2010 lalu. Mereka dianggap bersalah sehingga mengakibatkan meninggalnya pasien bernama Julia Fransiska Makatey sewaktu mereka tangani.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Manado (PN Manado), ketiga dokter divonis bebas karena tidak terbukti melakukan malapraktik. Jaksa penuntut lalu mengupayakan sampai pada kasasi. Pada 18 September 2012, MA menghukum 10 bulan penjara bagi ketiga dokter tersebut.
Putusan itu menuai protes dari kalangan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi dokter lain. Aksi unjuk rasa dari beberapa organisasi dokter terus mengalir. Bahkan, dokter kandungan di seluruh Indonesia mengancam bakal melakukan aksi mogok praktik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.