Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andai Paham Konstitusi, Rhoma Irama Takkan "Ngawur"

Kompas.com - 03/12/2013, 15:15 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Usulan bakal calon presiden Rhoma Irama agar Mahkamah Konstitusi (MK) dibubarkan merupakan bukti ketidakpahaman pedangdut itu terhadap konstitusi. Hal itu menunjukkan bahwa Rhoma tidak layak menjadi calon presiden.

"Seandainya Rhoma memahami konstitusi dengan baik, pernyataan ngawur semacam itu tidak akan keluar," kata peneliti Indonesian Legal Rountable, Erwin Natosmal Oemar, di Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Erwin mempertanyakan sikap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menjadikan Rhoma sebagai salah satu kandidat capres. Rhoma tidak bisa membedakan tugas dan fungsi kedua lembaga tersebut yang jelas berbeda.

"Bagaimana mungkin seorang yang tidak paham konstitusi akan diajukan menjadi presiden? Usulan mengusung Rhoma adalah bentuk kefrustrasian," pungkas Erwin.

Pernyataan Rhoma itu juga ditanggapi oleh para pembaca Kompas.com. Kritik, cemoohan, hingga hujatan dilontarkan para pembaca. "Berdangdut tidak sama dengan bernegara, bang. Mesti kuliah dulu. Terr laa luu," tulis Giyok Doni.

"Harap maklum Oma yang satu ini kemampuan intelektualnya diragukan, belum bisa membedakan UU yang satu dengan lainnya. Tanpa mendalami dan membaca dengan cermat lalu ngomong kontroversial," tulis Abi Rara.

"Bang Rhoma, mendingan jangan komen deh. Memalukan! Masa MK dan MA hampir sama? Kudu dilebur? Hancur dah negara ini...," tulis Terry Sie.

"Hahaha, bang Haji. Ane ndak kuat ngakakak! Ketahuan antum hanya bisa nyanyi dan menanti Ani," tulis R Graal Taliawo.

Sebelumnya, saat menjadi pembicara dalam seminar politik yang digelar Fraksi PKB, Rhoma berpendapat, fungsi MK tumpang tindih dengan Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, Rhoma menyarankan agar MK dibubarkan atau dilebur dengan MA.

Dengan begitu, menurutnya, kepercayaan pemerintah terhadap lembaga hukum akan kembali. Selain itu, pembubaran dapat merampingkan sistem pemerintahan yang dianggapnya terlalu gemuk.

Di dalam UUD 1945, MK mempunyai empat kewenangan, yakni menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Adapun MA, seperti dikutip situs resmi MA, memiliki beberapa fungsi. Pertama, fungsi peradilan, yakni peradilan kasasi dan peninjauan kembali. MA juga berwenang menguji secara materiil peraturan perundangan di bawah UU.

Kedua, fungsi pengawasan, yakni melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan, tingkah laku hakim, dan pejabat pengadilan. Pengawasan juga dilakukan terhadap penasihat hukum dan notaris sepanjang menyangkut peradilan.

Ketiga, fungsi mengatur, yakni mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terhadap hal-hal yang belum cukup diatur dalam UU tentang MA. Selain itu, MA dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur UU.

Keempat, fungsi nasihat, yakni memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga tinggi negara lain. MA juga berwenang meminta keterangan dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan.

Kelima, fungsi administratif, yakni berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab susunan organisasi dan tata kerja kepaniteraan pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com