Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Anak Buah Hartati Murdaya Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/12/2013, 20:01 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anak buah pengusaha Hartati Murdaya, Totok Lestiyo, dituntut hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Totok terbukti secara bersama-sama menyuap mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, untuk pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Totok Lestiyo dihukum pidana 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan penjara," Jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/12/2013).

Perbuatan Totok dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 KUHPidana.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan bahwa perbuatan Totok tidak mendukung program pemerintah yang sedang giatnya memberantas korupsi. Hal yang meringankan, yaitu Totok belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berlaku sopan selama di persidangan.

Jaksa menjelaskan, Totok selaku Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 3 miliar kepada Amran agar segera menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) lahan kelapa sawit milik PT Cipta Cakra Murdaya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, seluas 4.500 hektar, serta sertifikat milik PT HIP seluas 22.780 hektar.

Perbuatan Totok disebut atas perintah Hartati. Sementara itu, sesuai peraturan Menteri Kehutanan, suatu perusahaan hanya boleh memiliki surat izin lokasi dan sertifikat HGU dengan luas maksimal 20 ribu hektar. Amran pun akhirnya menyanggupi permintaan Totok.

Disebutkan juga, Totok pernah memberikan bantuan berupa survei politik kepada Amran yang saat itu akan maju kembali di Pilkada Kabupaten Buol.

Dalam kasus ini, Hartati sudah lebih dulu divonis 2 tahun 8 bulan kurungan dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Selaku direktur utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM), Hartati terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Amran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com