"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Totok Lestiyo dihukum pidana 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan penjara," Jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/12/2013).
Perbuatan Totok dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 KUHPidana.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan bahwa perbuatan Totok tidak mendukung program pemerintah yang sedang giatnya memberantas korupsi. Hal yang meringankan, yaitu Totok belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berlaku sopan selama di persidangan.
Jaksa menjelaskan, Totok selaku Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 3 miliar kepada Amran agar segera menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) lahan kelapa sawit milik PT Cipta Cakra Murdaya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, seluas 4.500 hektar, serta sertifikat milik PT HIP seluas 22.780 hektar.
Perbuatan Totok disebut atas perintah Hartati. Sementara itu, sesuai peraturan Menteri Kehutanan, suatu perusahaan hanya boleh memiliki surat izin lokasi dan sertifikat HGU dengan luas maksimal 20 ribu hektar. Amran pun akhirnya menyanggupi permintaan Totok.
Disebutkan juga, Totok pernah memberikan bantuan berupa survei politik kepada Amran yang saat itu akan maju kembali di Pilkada Kabupaten Buol.
Dalam kasus ini, Hartati sudah lebih dulu divonis 2 tahun 8 bulan kurungan dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Selaku direktur utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM), Hartati terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Amran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.