"Kadang peraturan dibuat ideal, tetapi tidak dipikirkan apakah bisa berjalan dengan efektif atau tidak," kata Afif dalam diskusi di Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Afif menambahkan, hambatan lainnya juga terkait ketiadaan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak pelanggaran. Dalam hal ini, katanya, panitia pengawas di daerah hanya merekomendasikan pemerintah daerah untuk mencopot alat peraga apabila melanggar aturan.
"Jadi ini ompong, fungsi punishment (hukuman) tuh enggak ada," ucapnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif Pegiat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengatakan, langkah KPU untuk membatasi alat peraga kampanye sudah tepat. Pola kampanye yang penuh dengan dialog, katanya, harus lebih dikedepankan ketimbang pemasangan alat peraga kampanye yang masif dan tak mendidik.
Kendati demikian, Titi menyoroti keterbatasan personel untuk mengawasi alat peraga kampanye. Ia menilai masyarakat sipil seharusnya dilibatkan dalam pengawasan karena memiliki kanal laporan dan informasi yang memadai.
"Jadi sekarang seakan ya sudahlah yang penting sudah diatur, tapi pelaksanaan di lapangan biar masyarakat yang menilai," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.