Pemindaian formulir rekapitulasi suara ini juga menjawab keingintahuan masyarakat akan hasil pemilu. ”Dengan cara ini pula, KPU akan punya dokumen digital yang penting dan cepat, dulu tak pernah punya. Hanya satu pekan kita bisa tahu hasilnya. Kalau dengan cara lama, butuh 30 hari,” katanya.
Dua tahap dapat hasil
Akan ada dua tahap yang akan ditempuh untuk mendapat hasil pemilu. Pertama, formulir C1 akan dikirim dari TPS ke kabupaten/kota secepat mungkin dan di sana akan ada anggota staf yang bertugas untuk memindai dan mengirim ke server KPU. ”Nanti akan ada akses publik untuk mengetahui hasilnya lewat situs web. Jadi seluruh dunia bisa tahu hasilnya,” kata Hadar.
Tahap kedua, hitungan di tingkat PPS dan PPK akan di-input dalam situs KPU sehingga orang segera tahu hasil rekapitulasi di PPS dan PPK seluruh Indonesia. Cara ini merupakan jaminan bahwa KPU akan bekerja transparan. Cara ini menjadi alat kontrol penyelenggara pemilu dan peserta pemilu.
”Caleg baiknya punya saksi, tetapi tak semua caleg punya. Bahkan tak semua parpol mampu biayai saksi. Karena itu, scanning formulir C1 ini bisa dimanfaatkan untuk kontrol,” katanya.
Namun, Hadar menekankan, pemindaian yang dilakukan hanya pemindaian sederhana karena keterbatasan waktu. (AMR)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan