JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, bukan kebetulan Athiyyah Laila, istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pernah jadi komisaris PT Dutasari Citra Laras, perusahaan subkontraktor proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam kaitan pernah menjadi komisaris di PT Dutasari, KPK memeriksa Athiyyah sebagai saksi penyidikan kasus korupsi proyek Hambalang dengan tersangka Mahfud Suroso, Selasa (26/11).

Mahfud merupakan salah satu pemilik sekaligus Direktur Utama PT Dutasari. Perusahaan ini menjadi subkontraktor proyek Hambalang yang menggarap pekerjaan mekanikal elektrikal senilai Rp 328,063 miliar. Dalam surat dakwaan terhadap Deddy Kusdinar, mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang juga pejabat pembuat kebijakan proyek Hambalang, Athiyyah disebut pernah jadi pemegang saham dan komisaris di PT Dutasari.

”Yang pasti, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi karena penyidik ingin memperoleh keterangan untuk tersangka MS (Mahfud Suroso). Kalau ditanya apakah itu bisa dikaitkan? Bisa saja. Kaitannya apa? Bisa berbagai hal seperti posisi Athiyyah yang pernah menjadi komisaris di PT Dutasari,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta.

Bungkam dan pergi

Athiyyah diperiksa selama hampir enam jam. Seusai diperiksa, dia tak memberikan penjelasan kepada wartawan. Saat wartawan bertanya ihwal pemeriksaannya, termasuk soal temuan uang Rp 1 miliar dalam penggeledahan di rumahnya, Athiyyah bergeming. Dia hanya mengatakan, ”Maaf ya, permisi, permisi,” saat wartawan terus mencecarnya dengan berbagai pertanyaan.

Menurut Johan, bisa jadi bukan kebetulan KPK mencantumkan nama Athiyyah sebagai orang yang pernah menjadi pemegang saham dan komisaris PT Dutasari, dalam surat dakwaan terhadap Deddy. Terlebih PT Dutasari menjadi subkontraktor proyek Hambalang dengan nilai pekerjaan yang sangat besar. ”Mungkin bisa saja berkaitan dengan posisi Ibu Athiyyah yang pernah di PT Dutasari,” katanya.

Johan mengatakan, KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus Hambalang untuk mencari tersangka baru. ”Yang dikembangkan adalah apakah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang, ada pihak lain yang terlibat. Apakah yang diperoleh penyidik dari perkembangan tersebut, saya masih belum tahu,” katanya.

KPK menduga ada kaitan erat antara Mahfud dan Athiyyah maupun suaminya, Anas, dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dalam surat dakwaan Deddy itu, kaitan Mahfud, Athiyyah, dan Anas, dalam kasus Hambalang terungkap jelas. Dalam kasus korupsi proyek Hambalang ini, baru Deddy yang tengah menjalani persidangan. (BIL)