"Jika tenyata pengaduan masyarakat, rekomendasi Ombudsman tidak ditindaklanjuti bupati/wali kota, untuk sekian hari, 30 hari atau berapa, stop gaji dan tunjangannya," ujar Direktur Pengembangan Kapasitas Evaluasi Kinerja Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Kartiko Purnomo di Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Dia mengatakan, usulan pemerintah tersebut telah dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah yang saat ini sedang dibahas di DPR. Klausul itu akan diatur dalam Bab Manajamen Pelayanan Publik.
Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan, pengaduan masyarakat masih dianggap sebagai suatu momok yang membuat alergi aparat pemda. Menurutnya, tidak semua aparat pemda dan kepala daerah siap menerima pengaduan masyarakat.
"Tidak semua institusi dan pimpinan siap telinganya merah karena nilai pengaduan untuk memperbaiki pelayanan harganya sangat mahal," kata Tulus pada kesempatan yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.