"Saya belum pernah menghitung, tapi baru sebagian kecil daerahlah. Tidak sampai (20 persen)," ujar Direktur Pengembangan Kapasitas Evaluasi Kinerja Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Kartiko Purnomo, Selasa (26/11/2013), di Jakarta.
Menurutnya, isu pengelolaan pengaduan masyarakat belum menjadi perhatian pemda. Padahal, pengaduan masyarakat langsung berhubungan dengan hajat hidup rakyat. Kartiko mengatakan, kesadaran setiap pemda dalam merespons pengaduan masyarakat berbeda-beda. Hal itu, katanya, terlihat dari pejabat yang berwenang menangani aduan.
"Ada yang sudah menganggap penting pengaduan masyarakat, ditangani inspektur wilayah. Ada yang kurang menganggap penting, hanya ditangani kepala seksi," katanya.
Tetapi, dikatakannya, yang terpenting bukanlah pejabat yang menangani pengaduan masyarakat, melainkan bagaimana merespons hal itu.
Dia mencontohkan Pemerintah Kota Yogyakarta, Provinsi Yogyakarta, yang segera menangani aduan masyarakat. "Di kota Yogyakarta, di situ diadukan, di situ langsung direspons, ditangani. Begitu juga Kabupaten Sleman (di Provinsi Yogyakarta) dan Kebumen (di Provinsi Jawa Tengah)," ujar Kartiko.
Dia mengatakan, pengaduan masyarakat harus ditangani. Menurutnya, efek terpenting dari pengaduan masyarakat adalah pembuatan kebijakan pada tahun kerja pemerintahan berikutnya.
Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan, pengaduan masyarakat masih dianggap sebagai suatu momok yang membuat alergi aparat pemda. Menurutnya, tidak semua aparat pemda dan kepala daerah siap menerima pengaduan masyarakat.
"Tidak semua institusi dan pimpinan siap telinganya merah karena nilai pengaduan untuk memperbaiki pelayanan harganya sangat mahal," kata Tulus pada kesempatan yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.