“Saya tidak yakin itu pakai deadline. Tinggal seminggu lagi untuk DPT final. Tapi tidak bisa tidak, 4 Desember ketok palu (disahkan) saja,” kata Jimly di Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Tetapi, menurutnya, jika partai politik (parpol) peserta pemilu masih berkeberatan dengan penetapan DPT final itu, KPU dapat menundanya kembali. Dia mengatakan, yang terpenting, tercapai kesepakatan di antara semua pemangku kepentingan.
“Kalau sepakatnya begitu (ditunda kembali) mengapa tidak? Karena ini kan kepentingan bersama. Ini kan tidak mutlak juga. Jadwal dilanggar kan sudah disepakati,” katanya.
Dikatakannya, DPT tidak dapat sepenuhnya akurat. Pasalnya, kata dia, kondisi kependudukan di Indonesia sangat dinamis. Karena itu, Jimly menilai, mekanisme DPT tambahan dan daftar pemilih khusus (DPK) sangat tepat untuk memfasilitasi pemilih yang tidak tertampung dalam DPT.
KPU mengesahkan DPT yang mencatat sejumlah 186.612.255 orang pemilih, Senin (4/11/2013). KPU tetap mengesahkan DPT itu meski masih ada 10,4 juta data pemilih yang belum dilengkapi NIK. Atas sikapnya itu, KPU dilaporkan ke DKPP oleh Forum Pascasarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Forpas HTN UI).
"Ada tiga hal terkait penetapan DPT yang membuat teman-teman (Forpas HTN UI) melaporkan KPU. Salah satunya, karena KPU menetapkan DPT yang di dalamnya terdapat 10,4 juta data pemilih yang elemen datanya tidak lengkap," kata anggota Forpas HTN UI Said Salahudin di sela-sela pendaftaran pelaporan di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.