Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Disebut Perintahkan Ignatius Minta Sertifikat Hambalang

Kompas.com - 26/11/2013, 15:11 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Managam Manurung, mengaku pernah ditelepon oleh politisi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, pada akhir tahun 2009. Saat itu, Ignatius meminta agar sertifikat hak pakai tanah Hambalang segera diterbitkan. Menurut Managam, Ignatius ketika itu mengaku diperintah oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Waktu (Ignatius) menelepon, (Ignatius bilang) 'tolonglah Pak Ketua, Ketua Demokrat, Pak Anas Urbaningrum. Saya dimintai Pak Anas untuk memonitor SK pemberian hak pakai pada Kemenpora. Sudah lama di BPN, tapi enggak selesai'," kata Managam ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Pada awal 2010, Managam mengecek SK pemberian hak pakai tanah itu. Ternyata, kata dia, sertifikat tanah telah disahkan oleh Kepala BPN saat itu, Joyo Winoto. Managam membantah penerbitan sertifikat tanah Hambalang karena ada desakan dari Ignatius.

Setelah itu, Managam memberikan sertifikat kepada Ignatius yang saat itu masih anggota Komisi II DPR. Padahal, Ignatius tidak membawa surat kuasa dari Kemenpora. "Seharusnya bawa surat kuasa, tapi tidak bawa," kata Managam.

Sementara itu, menurut Hakim Anggota Ugo, sertifikat hak pakai tanah seharusnya tidak sembarangan diberikan kepada orang lain, apalagi tanpa surat kuasa. Ini karena permohonan sertifikat hak pakai tanah pada awalnya diajukan oleh Kemenpora.

"Karena Ignatius itu kan orang tua, orang Komisi II. Kami sudah kenal, yakin saja," jawab Managam.

Hakim kemudian menanyakan apakah sertifikat itu akhirnya sampai ke Kemenpora. Managam mengaku tidak mengetahuinya.

"Lah, Anda tanggung jawab. Tanya ke Kemenpora. Tidak cek?" tanya hakim.

"Saya tidak kenal satu pun orang Kemenpora," jawab Managam.

Pada persidangan kali ini, Jaksa KPK sebenarnya menjadwalkan Ignatius untuk bersaksi. Namun, Ignatius tidak hadir.

Dalam kasus ini, Deddy didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, lalu Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi. Atas perbuatannya, Deddy terancam hukuman penjara 20 tahun.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Deddy (mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora), Andi Alfian Mallarangeng (mantan Menpora), dan Teuku Bagus Muhammad Noer (petinggi PT Adhi Karya). 

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com