"Pertama, implementasinya belum terlalu bagus. Padahal mereka memiliki fungsi strategis terkait dengan pengaduan publik terhadap badan yang diawasinya," kata Tim Peneliti Kontras Ahmad Faisal di Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Secara umum, menurutnya penilaian implementasi UU KIP di lima komisi negara tersebut belum dijalankan sesuai mandat yang ada. Bahkan, kelima komisi tersebut cenderung mengabaikan permintaan informasi yang diajukan. Seluruh komisi negara yang diuji juga, lanjut dia, belum memiliki prosedur operasi standar uji konsekuensi publik untuk menetapkan informasi yang dikecualikan.
"Misalnya saja, informasi yang ditampilkan di dalam website mereka masih belum diupdate terus. Masih tidak sesuai dengan yang dibutuhkan publik," ujar dia.
Padahal, keterbukaan informasi di kelima komisi ini dinilai sangat penting, mengingat mereka bekerja berdasarkan aduan yang datang dari publik. Tidak terbukanya informasi dinilai akan sangat mengganggu dan membuat kinerja kelima komisi ini menjadi tidak masksimal.
Oleh karena itu, Kontras memberikan rekomendasi terhadap kelima komisi, diantaranya penetapan aturan internal terkait layanan informasi publik, implementasi aturan internal secara penuh, adanya standar uji konsekuensi penetapan informasi dikecualikan, dan penyesuaian website. Penilaian ini dilakukan kontras melalui studi dokumen dengan implementasi UU KIP, review website, mengajukan permintaan informasi, wawancara dan Focus Group Discussion (FGD).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.