JAKARTA, KOMPAS.com - Surat tuntutan pengacara Mario Cornelio Bernardo dan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman menyebut nama Hakim Agung Andi Abu Ayyub dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito. Staf Ayyub, yaitu Suprapto, menyebut bahwa Ayyub menyetujui permintaan Mario agar mengabulkan kasasi Hutomo. Ayyub juga disebut meminta tambahan uang.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan, mulanya Mario dan Djodi menyepakati pemberian uang untuk mengurus kasasi Hutomo sebesar Rp 150 juta. Djodi kemudian menyampaikan permintaan Mario pada Suprapto. Atas permintaan Mario itu, Suprapto menghubungi Ayyub.
"Suprapto telah menghubungi salah satu hakim majelis yang akan mengadili perkara kasasi Hutomo yaitu hakim P2 (pembaca 2), Dr H Andi Abu Ayyub Saleh," kata Jaksa Rusdi Amin saat membaca tuntutan Djodi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11/2013).
Setelah itu, Ayyub disebut menyetujui permintaan Mario agar memutus Hutomo dihukum penjara dan ditahan sesuai permohonan kasasi jaksa penuntut umum. Permintaan Mario sendiri berdasarkan keingingan kliennya yaitu Koestanto Hariyadi Widjaja dan Sasan Widjaja yang melaporkan Hutomo dalam kasus penipuan. Sebab, pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hutomo dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Permintaan Mario tersebut telah disepakati hakim P2 Andi Abu Ayyub Saleh dengan meminta tambahan dana menjadi Rp 300 juta dan sepakat bahwa perkara akan diputus sebelum lebaran," lanjut Jaksa Rusdi. Mario kemudian menyanggupi permintaan Suprapto.
Sebelumnya Ayyub dalam kesaksiannya di persidangan membantah keras keterangan Suprapto.
Dalam kasus ini Djodi dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Sedangkan Mario dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hak Mario sebagai penasehat hukum dicabut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.