"Sulit juga bagi kami untuk bisa menindak iklan-iklan di media massa yang sudah mulai kampanye ini. Tidak tegas diatur secara hukum," kata Nelson, Senin (25/11/2013) di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Ia mengatakan, Bawaslu juga sempat menyampaikan laporan dugaan pidana pemilu kepada pihak kepolisian. Dua partai yang dilaporkannya adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Golkar. Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan kampanye di media massa di luar waktu yang diizinkan.
Tetapi, kata Nelson, kasus tersebut tidak dilanjutkan hingga tingkat penyidikan, karena penyidik tidak menemukan pelanggaran pidana pemilu seperti yang diatur UU, yaitu memuat visi, misi, program, dan ajakan.
Beberapa partai politik peserta pemilu telah beriklan melalui media massa. Sebut saja Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gerindra dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Padahal, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye Pemilu Legislatif mengatakan, kampanye di media massa hanya dapat dilakukan selama 21 hari sebelum massa tenang. Dan masa tenang pemilu adalah 14 hari sebelum hari pemungutan suara.
Kampanye di luar waktu yang ditentukan merupakan pidana prmilu. Tetapi, baik Bawaslu, KPU maupun kepolisian belum pernah menindak dugaan pelanggaran oleh partai-partai yang beriklan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.