Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: UU Terbatas, Sulit Tindak Pelanggaran Kampanye

Kompas.com - 25/11/2013, 20:20 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan, pihaknya mengalami kesulitan menindak pelanggaran kampanye pemilu di media massa. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif tidak tegas mengatur soal kampanye.

"Sulit juga bagi kami untuk bisa menindak iklan-iklan di media massa yang sudah mulai kampanye ini. Tidak tegas diatur secara hukum," kata Nelson, Senin (25/11/2013) di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Ia mengatakan, Bawaslu juga sempat menyampaikan laporan dugaan pidana pemilu kepada pihak kepolisian. Dua partai yang dilaporkannya adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Golkar. Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan kampanye di media massa di luar waktu yang diizinkan.

Tetapi, kata Nelson, kasus tersebut tidak dilanjutkan hingga tingkat penyidikan, karena penyidik tidak menemukan pelanggaran pidana pemilu seperti yang diatur UU, yaitu memuat visi, misi, program, dan ajakan.

Beberapa partai politik peserta pemilu telah beriklan melalui media massa. Sebut saja Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gerindra dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Padahal, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye Pemilu Legislatif mengatakan, kampanye di media massa hanya dapat dilakukan selama 21 hari sebelum massa tenang. Dan masa tenang pemilu adalah 14 hari sebelum hari pemungutan suara.

Kampanye di luar waktu yang ditentukan merupakan pidana prmilu. Tetapi, baik Bawaslu, KPU maupun kepolisian belum pernah menindak dugaan pelanggaran oleh partai-partai yang beriklan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com