Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diboikot Media, KPK Jelaskan Pemeriksaan Boediono Melalui Radio

Kompas.com - 25/11/2013, 17:28 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah diboikot media, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas menjelaskan ihwal pemeriksaan Wakil Presiden Boediono dalam kasus Bank Century melalui live streaming Radio KanalKPK, Senin (25/11/2013). Siaran itu dapat diakses melalui kpk.go.id/streaming.

"Konferensi pers batal, jika ingin dengarkan penjelasan resmi pimpinan KPK terkait pemeriksaan Wapres Boediono sebagai saksi kasus Century, bisa menyimak streaming Radio KanalKPK di kpk.go.id/streaming pukul 15.30 WIB," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Dalam siaran KanalKPK tersebut, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyampaikan bahwa penyidik KPK mendalami hal-hal penting yang berkaitan dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dalam pemeriksaan Boediono yang berlangsung Sabtu (23/11/2013). Saat FPJP diberikan, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

"Serta pengambilan kebijakan BI yang berkaitan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik. Ada kurang lebih 10 isu penting yang menurut kami perlu didalami dan ditanyakan kepada saksi Prof Boediono," kata Bambang seperti yang disampaikan melalui Radio KanalKPK.

Dia juga mengatakan, tidak ada hal-hal yang ingin KPK sembunyikan dari media terkait pemeriksaan Boediono ini. KPK, kata Bambang, memang berencana memberitahukan pemeriksaan Boediono itu kepada media seusai pemeriksaan.

"Ini semata-mata didasarkan agar penyidik bisa optimal dalam pemeriksaan dan sesuai tugas yang diberikan dengan cepat, baru akan diberitahukan kepada pimpinan dan juru bicara KPK," ujar Bambang.

Menurut Bambang, pemeriksaan Boediono yang berlangsung selama 10 jam lebih itu menggenapkan proses penyidikan kasus Century dengan tersangka mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.

"Inilah bagian dari tanggung jawab kami menjelaskan kepada publik untuk membangun proses penegakan hukum sebagai bagian proses pemberantasan korupsi," tutur Bambang.

Dia juga mengatakan bahwa KPK memeriksa Boediono di Kantor Wakil Presiden semata-mata karena alasan protokoler. Aturan protokoler dianggap dapat memperlambat pemeriksaan. "Ada sterilisasi, banyak proses pengamanan justru menyebabkan prinsip cepat berbiaya murah tidak dapat dilakukan," katanya.

Bambang menambahkan, pemeriksaan Boediono yang dilakukan di kantor Wapres itu sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa penyidik KPK boleh mendatangi seorang saksi ke kediamannya jika saksi tersebut memberi alasan yang patut dan wajar bahwa dia tidak dapat mendatangi Gedung KPK.

Sebelumnya, para wartawan yang biasa bertugas di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, melakukan aksi walk out dari konferensi pers pimpinan KPK. Dalam jumpa pers itu, sedianya pimpinan KPK akan menjelaskan ihwal pemeriksaan Boediono.

Pemeriksaan Boediono

Pemeriksaan terhadap Boediono oleh penyidik KPK, Sabtu (23/11/2013), di kantor Wakil Presiden mengundang banyak pertanyaan. Pemeriksaan ini mengundang pertanyaan karena terkesan ditutup-tutupi. Pada hari pemeriksaan, tidak ada keterangan resmi dari KPK mengenai kegiatan itu.

Juru Bicara KPK Johan Budi ketika itu mengaku belum tahu ada pemeriksaan Boediono oleh KPK. Tak hanya Johan, Ketua KPK Abraham Samad pun mengaku belum tahu saat dikonfirmasi soal pemeriksaan Boediono. Sementara empat pimpinan lain KPK tidak menjawab ketika dihubungi Kompas.com pada Sabtu.

Ihwal pemeriksaan ini justru diungkapkan Boediono melalui konferensi pers seusai pemeriksaan. Boediono mengaku diperiksa KPK selama tujuh jam di kantornya. Menurut Boediono, pemeriksaan dilakukan di Istana Wapres karena alasan protokoler. Boediono menyampaikan, sebenarnya dia tidak bermasalah jika harus datang ke KPK untuk menyampaikan keterangan.

Hanya, karena ia Wakil Presiden, ada protokoler standar yang harus dilakukan di Gedung KPK yang dipandang akan merepotkan dan dapat mengganggu aktivitas di Gedung KPK.

Boediono mengaku mendapat pertanyaan dari penyidik KPK seputar pemberian FPJP untuk Bank Century pada 2008. Dia pun menjelaskan, dalam konferensi pers itu, langkah yang diambil pemerintah untuk menyelamatkan Bank Century pada 2008 merupakan tindakan yang mulia. Tujuannya hanya satu, yakni menyelamatkan perekonomian Indonesia dari kemungkinan krisis sistemik akibat kebangkrutan Bank Century.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com