"Kami akan merekomendasikan ke KPU agar pemilih tidak boleh membawa kamera, ponsel, dan benda sejenisnya ke dalam bilik suara karena tingkat kecurangan sering terjadi pada bagian ini," kata Ketua Bawaslu Muhammad saat menutup pelatihan pengawasan pemilu bagi media massa dan organisasi masyarakat, di Bengkulu, Minggu (24/11/2013).
Muhammad mengatakan, pelarangan ini berdasarkan pengalaman pada pemilu-pemilu yang sudah berlangsung. Banyak calon, ujar dia, yang meminta pemilih membawa bukti sudah memberikan suara kepadanya sebelum menyerahkan sejumlah uang.
"Pemilu sebelumnya ditemukan kasus seperti itu, salah satu buktinya ya foto dari dalam bilik suara," kata Muhammad. Pelarangan alat perekam gambar ini disarankan diberlakukan seiring rekomendasi ukuran lubang coblosan di kertas suara untuk dapat dinyatakan sah. Seperti halnya foto, Bawaslu menemukan wajah calon di kertas suara kerap hilang karena diduga dipakai menjadi bukti jual beli suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.