"Kami akan merekomendasikan ke KPU agar pemilih tidak boleh membawa kamera, ponsel, dan benda sejenisnya ke dalam bilik suara karena tingkat kecurangan sering terjadi pada bagian ini," kata Ketua Bawaslu Muhammad saat menutup pelatihan pengawasan pemilu bagi media massa dan organisasi masyarakat, di Bengkulu, Minggu (24/11/2013).
Muhammad mengatakan, pelarangan ini berdasarkan pengalaman pada pemilu-pemilu yang sudah berlangsung. Banyak calon, ujar dia, yang meminta pemilih membawa bukti sudah memberikan suara kepadanya sebelum menyerahkan sejumlah uang.
"Pemilu sebelumnya ditemukan kasus seperti itu, salah satu buktinya ya foto dari dalam bilik suara," kata Muhammad. Pelarangan alat perekam gambar ini disarankan diberlakukan seiring rekomendasi ukuran lubang coblosan di kertas suara untuk dapat dinyatakan sah. Seperti halnya foto, Bawaslu menemukan wajah calon di kertas suara kerap hilang karena diduga dipakai menjadi bukti jual beli suara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.