Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suhardi Alius, Kabareskrim Baru

Kompas.com - 25/11/2013, 07:20 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Inspektur Jendral Suhardi Alius ditunjuk menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menggantikan Jenderal Sutarman yang terpilih menjadi Kapolri. Penunjukan Suhardi berdasarkan Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2312/XI/2013 tertanggal 24 November 2013.

Suhardi merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1985. Jabatan yang saat ini masih dijalaninya adalah Kapolda Jawa Barat. Sebelum menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat, ia pernah menduduki jabatan strategis di Bareskrim Polri, antara lain Penyidik Utama Dit II Bareskrim Polri dan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri pada 2009.

Pada 2004, Suhardi adalah Kapolres Metro Jakarta Barat. Setahun kemudian dia ditunjuk menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Masih pada 2005, pria kelahiran Jakarta 51 tahun silam ini ditunjuk menjadi Koorsprim Polri.

Lalu, pada 2009-2011 ia menduduki jabatan sebagai Dir Tipiter Bareskrim Polri, sebelum kemudian menjabat sebagai Wakapolda Metro Jaya. Sebelum menjadi Kapolda Jawa Barat, Suhardi sejenak singgah menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Polri, jabatan yang dia emban selama sembilan bulan per September 2012 hingga Juni 2013.

Adapun pengganti Suhardi sebagai Kapolda Jawa Barat adalah Kapolda NTB Brigjen Mochamad Iriawan. Posisi Iriawan nantinya akan diisi oleh Brigjen Moechgiarto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com