Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LSN: Mahfud MD Dipercaya Mampu Persatukan Partai Islam

Kompas.com - 24/11/2013, 15:06 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, dinilai sebagai tokoh yang paling bisa mempersatukan partai-partai berbasis massa Islam di pemilu 2014. Hal tersebut terlihat dari hasil survei Lembaga Survei Nasional (LSN) yang dirilis di Jakarta, Minggu (24/11/2013).

"Mahfud MD menjadi tokoh yang paling disebut publik saat ditanya soal siapa figur yang bisa mempersatukan partai-partai Islam," kata Peneliti Senior LSN Gema Nusantara saat memaparkan hasil survei, Minggu.

Berdasarkan hasil survei LSN, sebanyak 16,4 persen responden memilih Mahfud sebagai sosok paling potensial untuk mempersatukan partai Islam. Di posisi kedua adalah pedangdut Rhoma Irama dengan total suara sebesar 9,6 persen.

Tokoh di bawah Rhoma, yakni Menteri Agama Suryadharma Ali dengan penilaian sebesar 9,1 persen. Adapun politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais berada di posisi keempat dengan 7,6 persen.

Gema menjelaskan, Mahfud paling banyak dipilih oleh publik karena dinilai berhasil saat memimpin MK. Selain itu, Mahfud juga dipilih karena dianggap sebagai sosok yang bisa diterima lintas aliran. Hasil riset terhadap media juga menunjukkan pemberitaan mengenai sosok Mahfud lebih dominan dibandingkan tokoh-tokoh islam lainnya.

Pemberitaan tersebut, lanjut dia, lebih banyak bersifat positif dibanding negatif. "Namun, publik tetap masih sulit menentukan siapa tokoh Islam yang potensial. Sebanyak 25,9 persen responden menjawab tidak tahu saat ditanya mengenai hal ini," kata Gema.

Menurut LSN, survei itu dilaksanakan pada periode 20-30 oktober 2013 dengan teknik wawancara tatap muka. Survei dilakukan di 34 provinsi dengan jumlah responden sebanyak 1.240 orang. Margin of error hasil survei itu, menurut LSN, yakni sebesar 2,8 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com