JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keterangan Wakil Presiden Boediono dalam kasus Century di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Sabtu (23/11/2013). Permintaan keterangan sengaja tidak dilakukan di Gedung KPK sebagaimana lazimnya karena alasan protokoler.
"Ini protokoler kenegaraan, sebelumnya harus ada sterilisasi dulu dan nanti sangat mengganggu," kata Boediono kepada wartawan dalam keterangan pers di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Sabtu (23/11/2013) malam.
Boediono menggelar jumpa pers terkait permintaan keterangan yang dilakukan KPK terhadap dirinya. Tim KPK meminta sejumlah keterangan dari dirinya terutama mengenai pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century pada 2008. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasus Bank Century Budi Mulya (mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia)
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi menyampaikan, KPK membutuhkan keterangan Boediono mengenai pemberian dana talangan (bail out) kepada Bank Century dan penetapan bank itu sebagai bank gagal dan berdampak sistemik.
Boediono menyampaikan, sebenarnya dirinya tidak masalah jika harus datang ke KPK untuk menyampaikan keterangan. Hanya saja, karena ia wakil presiden, ada protokoler standar yang harus dilakukan di Gedung KPK. Protokoler itu dipandang akan merepotkan dan dapat mengganggu aktivitas di Gedung KPK.
Tentang kebijakan penyelamatan Bank Century, ia menuturkan, langkah tersebut merupakan tindakan mulia yang dilakukannya dengan ketulusan hati. Tujuannya hanya satu, menyelamatkan perekonomian Indonesia dari kemungkinan krisis sistemik yang diakibatkan oleh kebangkrutan Bank Century (baca: Penyelamatan Century adalah Tindakan yang Mulia) .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.