JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Boediono mengungkapkan, langkah yang diambil pemerintah untuk menyelamatkan Bank Century pada tahun 2008 adalah tindakan yang mulia. Tujuannya hanya satu, menyelamatkan perekonomian Indonesia dari kemungkinan krisis sistemik yang diakibatkan oleh kebangkrutan Bank Century.
"Apa yang kami lakukan pada waktu krisis itu menurut pandangan kami merupakan suatu kebijakan tindakan yang mulia untuk menangani krisis negara kita. Apabila dalam upaya yang mulia ini ada pihak-pihak yang mempergunakan, menyalahgunakan, ini sebenarnya sangat menyakitkan kita semua," kata Boediono dalam keterangan pers yang disampaikan kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Sabtu (23/11/2013) malam.
Oleh karena itu, ia mendukung setiap upaya yang dilakukan Komisi Pemberantasan korupsi untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak yang menyalahgunakan kebijakan ini.
"Siapapun, pihak manapun yang menggunakan upaya mulia ini untuk tujuan yang tidak benar patut ditindak dengan tegas. Saya mendukung KPK sepenuhnya," kata dia.
Boediono menggelar jumpa pers terkait permintaan keterangan yang dilakukan KPK terhadap dirinya. Ia mengakui, tim KPK meminta sejumlah keterangan dari dirinya terutama mengenai pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi menyampaikan, KPK membutuhkan keterangan Boediono mengenai pemberian dana talangan (bail out) kepada Bank Century dan penetapan bank itu sebagai bank gagal dan berdampak sistemik.
Pada tahun 2008, saat kebijakan dana talangan diberikan kepada Bank Century, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Kepada wartawan malam ini Boediono mengatakan, kebijakan memberi talangan kepada Bank Century dilatarbelakangi oleh situasi krisis global yang mengancam perekonomian nasional. Kegagalan di salah satu institusi keuangan, kata dia, betapapun kecilnya akan menimbulkan efek domino yang luas.
"Saya bersama rekan-rekan di BI (Bank Indonesia) berkeyakinan bahwa instrumen yang utama untuk menangkal systemic risk adalah FPJP. Oleh karena itu kita merevisi ketentuan mengenai FPJP," ujarnya.
Ia menuturkan, dalam situasi yang dipandang sebagai krisis saat itu, ia dan Menteri Keuangan kala itu yaitu Sri Mulyani, telah berusaha melakukan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya.
"Saya hanya ingin mengatakan, untuk diri saya, saya melakukan tanggungjwab itu dengan segala ketulusan hati saya dengan tujuan demi kebaikan bangsa dalam situasi yang sangat luar biasa. Bagi saya itu suatu kehormatan dalam posisi bisa memberikan kontribusi bagi bangsa ini," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.