JAKARTA, KOMPAS.com - Peretas situs resmi The Reserve Bank of Australia dan Australian Federal Police yang mengaku sebagai kelompok Anonymous Indonesia belum tentu benar-benar orang Indonesia. Bisa saja hal itu hanya klaim.
"Kalau mengatasnamakan orang Indonesia, belum tentu orang Indonesia. Jadi ini harus diteliti dulu mulai dari pusat datanya, caranya meretas seperti apa, kemudian ditelusuri lagi sehingga kami belum bisa memastikan apakah itu orang Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta seperti dikutip Antara, Jumat (22/11/2013).
Menurut jenderal bintang satu itu, peretas atau "hacker" pastinya adalah orang yang benar-benar menguasai masalah teknologi informasi sehingga tidak mungkin menggunakan identitas asli mereka. "Tidak mungkin mereka meretas menggunakan identitas asli, itu pasti 'hacker' yang jujur alias bodoh," katanya.
Arief menjelaskan, dalam direktoratnya ada bagian khusus yang menangani masalah kejahatan dunia maya (cyber crime). Dalam penanganan kasus perestasan, hal pertama yang harus dilihat adalah lokasi "data center" atau pusat data.
Dalam kasus peretasan sejumlah situs pemerintahan Australia, penegakan hukum dilakukan di lokasi kejadian sesuai dengan yurisdiksi penegak hukum setempat.
"Dilihat juga bagaimana cara meretasnya, apakah diretas dengan metode DOS, DDoS, atau 'device' (alat). Baru kemudian dicari pelakunya yang dipastikan oleh 'IP address'," katanya.
Setelah ditemukan "IP address" pun, lanjut Arief, belum tentu bisa dipastikan yang bersangkutan benar orang Indonesia atau berada di Indonesia karena banyaknya perangkat lunak (software) yang digunakan untuk memanipulasi.
Sebelumnya ,Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku belum mendapatkan kejelasan informasi terkait peretasan situs resmi The Reserve Bank of Australia (RBA) dan Australian Federal Police (AFP) yang diduga dilakukan kelompok Anonymous Indonesia.
"Sejauh ini kami belum mendapatkan fakta-fakta seperti itu. Hanya kabar-kabar saja," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring selepas rapat tertutup dengan sejumlah jajaran direksi operator telekomunikasi di Jakarta Kamis kemarin.
Kegiatan peretasan yang datang dari dalam negeri, menurut Tifatul, melanggar Undang-undang No 8 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan melanggar hubungan internasional dalam ketentuan Konvensi Ruang Siber (convention on cyberspace).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.