Selain hukuman penjara 12 tahun, Angelina Sondakh alias Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar Amerika Serikat subsider 5 tahun penjara.
Vonis memberatkan itu diputuskan dalam sidang kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar (Ketua Kamar Pidana MA) dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin, kemarin. Angie terbukti melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor karena aktif meminta uang (fee) dari sejumlah proyek di Kementerian Pendidikan Nasional. Angie juga dinilai bersalah karena aktif menggiring anggaran.
Catatan Kompas, Hakim Agung Artidjo selama ini dikenal dengan putusan-putusan yang memberatkan para terdakwa dibandingkan dengan putusan di pengadilan tingkat pertama ataupun banding. Ia, misalnya, memperberat hukuman Anggodo Widjojo dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Ia juga memperberat hukuman Gayus Halomoan P Tambunan dari 10 tahun menjadi 12 tahun, membatalkan vonis bebas Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat dan Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono, serta memperberat hukuman bagi Muhammad Nazaruddin dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara.
”Korupsi bukan saja kejahatan berwatak extraordinary, melainkan juga kejahatan yang membunuh rakyat pelan-pelan. Maka, vonis kasasi MA atas terdakwa Angie ini mencerminkan rasa kepekaan dan keadilan sosial,” kata Busyro, Rabu malam.
KPK berharap vonis kasasi MA terhadap kasus-kasus korupsi yang mencerminkan kepekaan terhadap keadilan sosial tersebut dapat menjelma menjadi yurisprudensi.
Wakil Ketua KPK yang lain, Bambang Widjojanto, mengatakan, KPK sangat mengapresiasi putusan vonis terhadap Angie. KPK pun, lanjut Bambang, akan mempelajari dengan serius vonis tersebut karena ada gap yang sangat lebar dengan putusan hukum di pengadilan tingkat sebelumnya.
”Putusan ini menegaskan bahwa harapan itu masih ada. Semoga putusan ini akan dijadikan pembelajaran bagi hakim lain,” kata Bambang.
Eksekusi putusan
Terkait dengan eksekusi terhadap putusan itu, Deputi Penindakan KPK Warih Sadono mengatakan akan segera melaksanakannya. ”Eksekusi segera dilakukan setelah jaksa menerima petikan putusan atau ekstrak vonis. Tahap pertama eksekusi pidana pokok tentang penjara. Untuk eksekusi amar putusan lain tentu harus dipelajari secara lengkap setelah mendapatkan salinan putusan,” ucap Warih.
Soal uang pengganti yang harus dibayarkan Angie, Warih mengatakan, akan diupayakan agar mantan Puteri Indonesia tersebut membayar uang pengganti dari hartanya yang sudah diblokir atau disita. Namun, dia belum tahu secara detail berapa jumlah harta Angie yang telah diblokir dan disita KPK. ”Jika tidak mampu atau tidak mencukupi, dilaksanakan pidana penjara subsidernya,” lanjutnya.
Progresif dan menjerakan
Secara terpisah, peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, menyatakan, putusan majelis kasasi itu adalah putusan yang progresif dan mampu menjerakan koruptor. Putusan tersebut harus menjadi tolok ukur dan standar bagi hakim-hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa korupsi.
”Kalau bicara efek jera dalam pemberantasan korupsi, cara pandang hakim seharusnya seperti cara pandang hakim MA dalam putusan Angie ini. Efektifkan pidana tambahan. Sita uang hasil korupsi. Kalau tidak dilakukan, orang tidak takut korupsi karena hanya akan dikenai hukuman badan (penjara) saja, sementara uang hasil korupsinya aman. Setelah bebas, ia masih bisa menikmati hasil korupsi. Ini yang ada di benak koruptor saat ini,” ungkap Erwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.