JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum terpidana Angelina Sondakh alias Angie, Teuku Nasrullah, akan merekomendasikan kepada Angie untuk melakukan upaya hukum terakhir, yakni peninjauan kembali alias PK menyikapi putusan Mahkamah Agung yang memberatkan hukuman.
"Sebagai lawyer (pengacara), saya harus merekomendasikan untuk PK. Tapi dikembalikan ke Angie, apa yang harus dilakukan dan terbaik untuk dirinya," kata Nasrullah seperti dikutip Antara, Kamis (21/11/2013).
Terkait substansi putusan MA, Nasrullah mengaku belum bisa berkomentar hingga dia membaca sendiri salinannya. "Akan menjadi hal aneh seorang pengacara mengomentari putusan lembaga peradilan tanpa membaca (putusan)," ujar dia.Hanya, dia berpendapat bahwa hakim tidak selayaknya menjadi algojo menegakkan hukum bernamakan kebenaran dan keadilan, bila ada kekeliruan di dalam putusannya.
"Pelajari fakta persidangan. Setelah dia baca, (gunakan) hati nurani yang terdalam dan tetapkan putusan yang terbaik untuk perbaikan keadaan sistem secara hukum. Dengan demikian, putusan hakim benar-benar adil bagi semua pihak," kata Nasrullah.
Seperti diberitakan, MA memperberat vonis Angie menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan. MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta. Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Pidana tambahan ini baru dijatuhkan MA karena pengadilan sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
Majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin menjerat Angie dengan Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.