JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pengurusan surat-surat kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian akan dibebaskan dari pungutan biaya. Jika Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk) telah disahkan, aparat yang memungut biaya akan dipidana.
"Kalau sudah digratiskan lalu ada yang memungut biaya, itu namanya pungli (pungutan liar) dan sanksinya pidana," ujar Gamawan di Komplek Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Ia mengatakan, biaya pengurusan administrasi kependudukan akan ditanggung pemerintah pusat melalui APBN. Hal itu akan diberlakukan mulai Januari 2014 mendatang jika RUU Adminduk telah disahkan.
Gamawan menambahkan, pengesahan RUU Adminduk hanya tinggal menunggu persetujuan DPR soal pembebasan biaya pengurusan surat-surat kependudukan dan instansi yang berwenang terkait pengurusannya. Pihaknya berharap hal itu dapat disepakati dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kemendagri hari ini.
Hingga saat ini, lanjut dia, hal yang telah disepakati DPR dan pemerintah adalah pemberlakuan KTP seumur hidup. "Isu itu sudah disepakati," kata dia.
Sebelumnya, Komisi II DPR menerima usulan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam usulan itu, masa berlaku kartu tanda penduduk elektronik (e- KTP) tidak lagi lima tahun, tetapi seumur hidup. Sebab, data seperti sidik jari dan iris mata tidak berubah. Perubahan hanya diperlukan jika ada perubahan status kependudukan warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.