"Jadi, pemanggilaan terhadap Athiyyah dijadwalkan tanggal 26 November 2013. Dia dipanggil lagi karena yang pertama kan sakit," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Athiyyah akan diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang yang menjerat Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
Pemeriksaan itu sekaligus mengklarifikasi barang yang disita KPK saat penggeledahan di kediamannya, Selasa (12/11/2013). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang Rp 1 miliar, paspor milik Athiyyah, empat telepon genggam merek BlackBerry dan satu telepon genggam lain, buku tahlil bergambar potret Anas, serta sejumlah dokumen terkait proyek Hambalang. Penggeledahan terkait dengan tersangka Machfud.
Sebelum 2009, Athiyyah tercatat sebagai komisaris pada perusahaan Machfud. Adapun PT Dutasari Citralaras merupakan merupakan perusahaan subkontraktor penggarapan proyek Hambalang. PT Dutasari Citralaras mendapatkan pekerjaan mekanis dan kelistrikan berupa penyambungan jaringan listrik di proyek Hambalang. Nilai pekerjaan itu mencapai Rp 328 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan Andi Mallarangeng (mantan Menteri Pemuda dan Olahraga), Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, dan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer.
Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan Machfud sebagai tersangka dalam pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Dalam dugaan penerimaan hadiah terkait Hambalang, KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.