Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Bukti, Ketua Bawaslu Tak Lapor Upaya Suap

Kompas.com - 19/11/2013, 19:49 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad mengaku pernah dicoba disuap oleh pengurus partai politik (parpol). Namun, dia tidak melaporkan hal tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muhammad beralasan tidak punya bukti kuat atas percobaan penyuapan itu.

"Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, untuk melaporkan suatu dugaan korupsi tentu harus ada bukti dan saksi. Nah, ketika percobaan (penyuapan) itu dilakukan, saya tidak siap alat rekaman atau kamera untuk menyiapkan alat bukti. Tidak ada ruang bagi saya untuk menyiapkan alat bukti," ujar Muhammad di Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Menurutnya, pengakuan saja tidak cukup dijadikan fakta hukum untuk melaporkan dugaan korupsi. Ia berdalih, jika tidak punya cukup bukti, dirinya khawatir justru akan menjadi fitnah atau pencemaran nama baik atas pihak yang dilaporkan.

"Kalau pengakuan saja cukup, pasti saya laporkan. Tapi kan tidak cukup. Nanti malah saya balik dilaporkan fitnah atau pencemaran nama baik," katanya.

Tetapi, Muhammad enggan menyebutkan asal partai orang yang berusaha menyuapnya. Yang pasti, kata dia, percobaan pemberian mobil itu dilakukan di masa awal jabatannya sebagai Ketua Bawaslu.

"Waktu itu konteksnya silaturahim. Masih awal-awal saya menjabat. Belum masuk tahapan verifikasi parpol," kata Muhammad.

Beberapa saat setelah dilantik sebagai Ketua Bawaslu, menurut Muhammad, ia didekati oleh oknum yang mengaku dekat dan diutus oleh pimpinan sebuah partai politik. Oknum tersebut mendatangi kediaman Muhammad di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Tak tanggung-tanggung, satu unit mobil Toyota Camry ditawarkan kepada Muhammad. Ia menuturkan, langsung menolak pemberian oknum tersebut. Meski menurutnya oknum tersebut menjelaskan pemberian itu merupakan bentuk penghargaan dari parpol yang diklaim sebagai pengutusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com