Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djodi: Hakim Pemeriksa Ketiga Juga Minta Uang

Kompas.com - 19/11/2013, 07:00 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman menyebut hakim pemeriksa ketiga, atau disebut dengan istilah P3, yang menangani perkara penipuan dengan terdakwa Hutomo Ongowarsito, juga meminta sejumlah uang dari pihak lawan terdakwa. Permintaan itu diketahuinya dari staf panitera MA, Suprapto.

"Dia (Suprapto) bilang ada permintaan di P3. Tiba-tiba ada permintaan jadi 300 (juta rupiah). Saya sampaikan ke Mario bahwa dana yang dibutuhkan jadi 300 (juta rupiah)," kata Djodi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/11/2013). Mario yang dia maksud adalah Mario Cornelio Bernardo, pengacara dari kantor Hotma Sitompoel and Associates dari kubu lawan Hutomo.

Adapun tiga hakim yang memeriksa perkara Hutomo di MA adalah Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan Zaharuddin Utama. Permintaan yang disepakati dengan Mario awalnya Rp 150 juta. Namun, kemudian, Suprapto menyampaikan pada Djodi bahwa hakim P2, yaitu Andi Abu Ayyub, minta tambahan uang sehingga kebutuhan uang menjadi Rp 200 juta.

Hakim Agung Andi Ayyub pernah bersaksi di persidangan dan membantah keras tudingan tersebut. Menurut Djodi, baru kali ini Mario meminta bantuan untuk mengurus kasasi terdakwa Hutomo. Pembicaraan mengenai fee yang akan dibayarkan Mario terekam melalui percakapan telepon maupun pesan singkat.

"Resepnya ada di P1 belum ke P2. Roti berapa ikat?" bunyi SMS Djodi kepada Mario yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Istilah "resep" menurut Djodi maksudnya adalah berkas perkara, sedangkan "roti" dipakai untuk istilah uang.

Selain "roti", mereka juga memakai istilah "obat" yang berarti uang atau biaya. Atas pengurusan ini, Djodi mengaku tak meminta jatah sama sekali karena biasanya Mario akan memberikan uang. Mario sendiri, menurut Djodi, mendapatkan dana itu dari kliennya Sasan Widjaja dan Koestanto Widjaja yang melaporkan Hutomo.

"Kalau Rp 300 (juta) saya tidak minta sama sekali. Dia (Mario) biasanya kalau saya bantuin suka kasih. Tapi, tidak tahu berapa," kata Djodi. Mario didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi, atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp 150 juta kepada staf kepaniteraan MA Suprapto melalui staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Djodi Supratman.

Uang itu disebut untuk mengurus perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito yang masuk di tingkat kasasi. Pemberian uang bertujuan agar Hutomo, yang diputus bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dijatuhi hukuman di tingkat kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com