JAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman menyebut hakim pemeriksa ketiga, atau disebut dengan istilah P3, yang menangani perkara penipuan dengan terdakwa Hutomo Ongowarsito, juga meminta sejumlah uang dari pihak lawan terdakwa. Permintaan itu diketahuinya dari staf panitera MA, Suprapto.
"Dia (Suprapto) bilang ada permintaan di P3. Tiba-tiba ada permintaan jadi 300 (juta rupiah). Saya sampaikan ke Mario bahwa dana yang dibutuhkan jadi 300 (juta rupiah)," kata Djodi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/11/2013). Mario yang dia maksud adalah Mario Cornelio Bernardo, pengacara dari kantor Hotma Sitompoel and Associates dari kubu lawan Hutomo.
Adapun tiga hakim yang memeriksa perkara Hutomo di MA adalah Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan Zaharuddin Utama. Permintaan yang disepakati dengan Mario awalnya Rp 150 juta. Namun, kemudian, Suprapto menyampaikan pada Djodi bahwa hakim P2, yaitu Andi Abu Ayyub, minta tambahan uang sehingga kebutuhan uang menjadi Rp 200 juta.
Hakim Agung Andi Ayyub pernah bersaksi di persidangan dan membantah keras tudingan tersebut. Menurut Djodi, baru kali ini Mario meminta bantuan untuk mengurus kasasi terdakwa Hutomo. Pembicaraan mengenai fee yang akan dibayarkan Mario terekam melalui percakapan telepon maupun pesan singkat.
"Resepnya ada di P1 belum ke P2. Roti berapa ikat?" bunyi SMS Djodi kepada Mario yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Istilah "resep" menurut Djodi maksudnya adalah berkas perkara, sedangkan "roti" dipakai untuk istilah uang.
Selain "roti", mereka juga memakai istilah "obat" yang berarti uang atau biaya. Atas pengurusan ini, Djodi mengaku tak meminta jatah sama sekali karena biasanya Mario akan memberikan uang. Mario sendiri, menurut Djodi, mendapatkan dana itu dari kliennya Sasan Widjaja dan Koestanto Widjaja yang melaporkan Hutomo.
"Kalau Rp 300 (juta) saya tidak minta sama sekali. Dia (Mario) biasanya kalau saya bantuin suka kasih. Tapi, tidak tahu berapa," kata Djodi. Mario didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi, atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp 150 juta kepada staf kepaniteraan MA Suprapto melalui staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Djodi Supratman.
Uang itu disebut untuk mengurus perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito yang masuk di tingkat kasasi. Pemberian uang bertujuan agar Hutomo, yang diputus bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dijatuhi hukuman di tingkat kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.