JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Sidarto Danusubroto mengatakan, idealnya hakim konstitusi minimal berusia 60 tahun. Dalam usia tersebut, orang dianggap selesai dengan dirinya atau tidak lagi memikirkan materi maupun jabatan.
"Dengan usia minimal 60 tahun itu, hakim bisa independen, tidak mudah terpengaruh," ujar Sidarto saat memberi sambutan dalam dialog "Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga" di Jakarta, Senin (18/11/2013).
Sidarto mencontohkan dirinya yang sudah menginjak usia kepala tujuh. Menurutnya, dia terpilih sebagai Ketua MPR karena dianggap oleh anggota lain sudah memasuki usia uzur. Tidak ada lagi ambisi materi maupun harta yang ingin dikejar.
"Mereka juga mungkin milih saya karena takut nanti saya kena serangan jantung kalau tidak terpilih," seloroh Sidarto disambut tawa penonton.
Tanpa menyebut negara, ia lalu mencontohkan hakim konstitusi di negara lain. Menurutnya, ada tiga hakim konstitusi yang merupakan mantan presiden. Usia mereka pun sudah melewati 60 tahun. Dengan usia yang sudah senja dan pernah menjabat dalam posisi tertinggi di negaranya, mereka bisa bekerja dengan independen dan bebas dari kepentingan.
Meski demikian, ia mengakui umur 60 tahun ke atas tetap tidak menjamin seseorang akan independen. Bagaimanapun, integritas seseorang kembali kepada masing-masing.
"Yang muda juga banyak yang berintegritas, yang sudah tua banyak juga yang masih belum puas dengan hidupnya. Tapi setidaknya batas minimal (umur 60) itu bisa meminimalkan," pungkas politisi senior PDI Perjuangan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.