Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Berharap Pembahasan Perppu MK Rampung Akhir Tahun Ini

Kompas.com - 18/11/2013, 11:56 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap dapat menyelesaikan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebelum akhir tahun 2013.

Hal itu disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie dalam pidatonya di rapat paripurna pembukaan masa sidang II tahun sidang 2013-2014 di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2013).

Marzuki menjelaskan, pimpinan DPR telah menerima Perppu tersebut dan akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk pengaturan penjadwalan dan penentuan alat kelengkapan DPR yang menanganinya.

Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, kewenangan DPR terhadap perppu adalah memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan tanpa melakukan perubahan terhadap substansi perppu yang ditetapkan oleh presiden.

"Pembahasan perppu itu diharapkan selesai pada masa sidang II ini," kata Marzuki.

Ia melanjutkan, terbitnya perppu telah menjadi hukum positif yang harus ditaati oleh semua lembaga. Selain itu, menurut Marzuki, semua lembaga juga tidak diperkenankan melakukan langkah apapun yang bertentangan dengan butir-butir yang termaktub dalam perppu tersebut.

Atas dasar itu, Marzuki meminta DPR mencermati dan mempersiapkan pembahasan perppu tersebut dengan baik. Sebab, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bila perppu tidak disetujui oleh DPR, maka dalam rapat paripurna, DPR atau pemerintah langsung mengajukan RUU pencabutan atas perppu yang langsung dibahas dan disetujui bersama kemudian disahkan menjadi UU tentang Pencabutan Perppu.

"Dan bila disetujui, perppu tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang," ujar Marzuki.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung menerbitkan perppu untuk menyikapi krisis di Mahkamah Konstitusi setelah mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK dengan sangkaan menerima suap dalam sengketa pilkada yang ditanganinya. Perppu tersebut kemudian menjadi polemik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com