Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi Mulya: Pemberian FPJP Sesuai UU

Kompas.com - 15/11/2013, 11:20 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Deputi Gubernur Bank Indonesia nonaktif Budi Mulya mengatakan bahwa pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century sudah dilakukan sesuai dengan undang-undang. Budi membantah kebijakan pemberian FPJP kepada Bank Century tersebut diputuskan Dewan Gubernur BI atas desakan pihak tertentu.

"Pemberian FPJP pasti sesuai undang-undang, itu merupakan kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia di dalam pelaksanaan leander of last resot itu diatur jelas di dalam UU dan itu kewenangan Bank Indonesia," kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Budi akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi mengakui kalau pemberian FPJP merupakan kewenangan BI. Namun, lanjutnya, untuk penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, itu bukan merupakan kewenangan BI.

"Penetapan Bank century sebagai bank gagal berdampak sistemik menurut hemat saya bukan kewenangan Bank Indonesia, coba lihat di undang-undang," ujarnya.

"FPJP itu merupakan tanggung jawab bank central, siapa bank sentral, jelas BI dalam pelaksanaan lander of record. Sementara penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik menurut saya bukan kewenangan BI," kata Budi lagi.

Hari ini, KPK memeriksa Budi sebagai tersangka. Pemeriksaan Budi sebagai tersangka ini merupakan yang pertama kali setelah hampir setahun KPK resmi menyidik kasus Century. Pengacara Budi, Luhut Pangaribuan, mengatakan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum di KPK. Budi juga berjanji akan kooperatif dengan penyidik KPK.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka sekitar Februari 2013. Budi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Akhir Desember 2012, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kepada Tim pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait Century. Namun, hingga kini pemeriksaan perkara Siti masih mengambang karena yang bersangkutan sakit parah sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com