Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK dan KY Sepakat Susun Peraturan Kode Etik dan Majelis Kehormatan Bersama

Kompas.com - 12/11/2013, 19:45 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Komisi Yudisial (KY) sepakat untuk secara bersama-sama membentuk peraturan mengenai kode etik dan majelis kehormatan. Kesepakatan tersebut dicapai melalui pertemuan tertutup antara MK dengan KY di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Usai pertemuan, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas Perppu MK, khususnya pembentukan kode etik dan majelis kehormatan. Menurutnya, pembentukan kode etik dan majelis kehormatan adalah hal paling penting yang harus dibahas oleh kedua pihak.

"Kita sepakat Perppu Nomor 1 Tahun 2013 adalah produk perundangan hukum positif yang harus kita laksanakan dan kita tindaklanjuti," kata Arief.

Selanjutnya, ujar Arief, MK dan KY akan terus melakukan pertemuan intensif untuk membahas peraturan kode etik yang akan diberlakukan kepada hakim konstitusi, serta bagaimana peraturan tersebut diterapkan di dalam majelis kehormatan.

Hal serupa disampaikan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri. Menurutnya, KY dan MK secara bersama-sama akan membentuk tim yang akan membahas mengenai masalah kode etik hakim dan majelis kehormatan.

"Mudah-mudahan dengan cepat bisa segera terlaksana," ujar Taufiqurrahman.

Rombongan KY tiba di Gedung MK sekitar pukul 17.00 WIB. Pertemuan dimulai sekitar pukul 17.15 WIB. Pertemuan tersebut berlangsung selama kurang lebih 45 menit. Dari pihak MK, hadir Ketua MK Hamdan Zoelva, Wakil Ketua MK Arief Hidayat, dan Sekjen MK Janedjri M Gaffar.

Sementara KY diwakili oleh Komisioner KY Imam anshori, Taufiqurrahman Syahuri, Jaja Ahmad Jayus. Hadir pula Sekjen KY Danang W serta dua Kepala Biro Seleksi Hakim KY Hery Purnomo dan Onni Rosleini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com