Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi (Korupsi) Pendidikan

Kompas.com - 12/11/2013, 16:00 WIB

Ketiga, tingginya biaya politik telah mengarahkan politisi yang bekerja sama dengan pejabat pendidikan dan pengusaha membentuk kelompok kejahatan terorganisasi menyelewengkan dana-dan pendidikan.

Untuk menjadi caleg, seseorang harus menyetor ke parpol. Agar bisa lolos, caleg harus mengeluarkan biaya untuk kampanye. Setelah terpilih, ia juga wajib menyumbang kepada parpol. Begitu juga untuk menjadi kepala daerah harus mengeluarkan biaya pada parpol dan juga biaya kampanye.

Kepala daerah memaksa pejabat dinas pendidikan menyetor sejumlah uang untuk jabatan tersebut. Hal ini juga terjadi pada pejabat pada level lebih rendah hingga kepala sekolah. Jika tak memberi setoran atau meloloskan kepentingan atasannya, pejabat tersebut bisa dirotasi atau jabatannya dicopot.

Semua biaya untuk mendapatkan kekuasaan dan jabatan ini jadi alasan mereka korupsi saat menjabat agar bisa mengembalikan dana yang digunakan untuk membeli jabatan dan kekuasaan dan menumpuk kekayaan.

Solusi

Semua gambaran itu menunjukkan korupsi telah berlangsung sistematis dan luas dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Praktik ini melecehkan substansi pendidikan yang menjunjung tinggi kejujuran dan integritas. Ada empat hal yang bisa dilakukan untuk memberantas korupsi di sektor pendidikan.

Pertama, pendidikan antikorupsi untuk semua. Pendidikan ini tak hanya untuk peserta didik di semua jenjang pendidikan, tetapi juga pejabat dan politisi yang memiliki otoritas atas kebijakan dan anggaran pendidikan serta rekanan pemerintah pusat dan daerah.

Kedua, membangun sistem antikorupsi terutama dalam sistem perencanaan, penganggaran, dan implementasi belanja dana pendidikan. Sistem terutama pada pembagian kewenangan yang memadai pada berbagai institusi pendidikan serta pengawasan atas penggunaan kewenangan tersebut.

Tata kelola dalam sistem antikorupsi membuka informasi seluas-luasnya kepada publik terkait pengelolaan anggaran pendidikan dan akses terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban.

Publik dapat melakukan audit sosial guna melihat kepatuhan pengelolaan publik atas peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada pengawas internal dan eksternal pemerintah jika menemukan ketidakpatuhan dalam pengelolaan dana tersebut.

Publik juga dapat menggunakan dokumen pertanggungjawaban sebagai bukti tindak pidana korupsi dalam laporan kepada penegak hukum.

Ketiga, memberdayakan para pemangku kepentingan pendidikan, seperti guru, peserta didik, dan orangtua murid untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan penganggaran serta memantau pengelolaan anggaran pendidikan.

Pemberdayaan meliputi penyadaran atas hak pendidikan terutama hak atas anggaran, mensosialisasikan berbagai kebijakan dan regulasi terkait pengelolaan dana pendidikan, pengorganisasian, pengawasan dan advokasi.

Penyadaran akan hak atas pendidikan merupakan sumber motivasi utama bagi guru dan terutama orang tua murid untuk berpartisipasi dalam pendidikan. Penguasaan atas kebijakan dan regulasi atas pengelolaan dana pendidikan adalah komponen utama pengawasan pendidikan. Penguasaan atas ini akan meningkatkan ketajaman guru dan orangtua murid mengkritisi kebijakan dan regulasi anggaran pendidikan.

Pengorganisasian, pengawasan, dan advokasi merupakan aksi penting yang harus dilakukan guru, siswa, orangtua siswa, dan publik untuk mengembalikan kebijakan pendidikan sesuai relnya serta menekan berbagai potensi korupsi yang terjadi.

Keempat, mengingatkan dan mengonsolidasikan publik, terutama orangtua murid, bahwa suara yang diberikan dalam berbagai kontestasi elektoral seperti pemilu, pilkada, dan pilpres menentukan apakah korupsi di sektor pendidikan akan terus terjadi atau tidak.

Berbagai kontestasi elektoral tersebut menentukan siapa saja pejabat atau anggota DPR/DPRD yang akan memegang otoritas atas kebijakan dan regulasi terkait dana pendidikan. Presiden, politisi, serta kepala daerah yang mengeluarkan dana besar untuk mendapatkan kekuasaan dan jabatan jelas sangat berpotensi menggerogoti anggaran pendidikan.

Oleh karena itu, para peserta yang mengikuti berbagai kontestasi elektoral perlu didukung oleh basis suara kritis dari pemangku kepentingan pendidikan sehingga tidak perlu tergadai sebelum menjadi pejabat publik.

Tanpa perbaikan dan aksi seperti ini, niscaya pendidikan selalu menjadi komoditas bagi politisi, pejabat, dan pengusaha untuk mendapatkan keuntungan.

Febri Hendri AA, Peneliti Senior Institute for Strategic Initiatives

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com