Begitu juga dengan sekolah, setidaknya tercatat 82 kasus dengan kerugian negara Rp 10,9 miliar. Hampir semua institusi pendidikan dan semua jenjang satuan pendidikan melakukan praktik korupsi.
Jumlah kasus dan kerugian negara memang relatif kecil dibandingkan total anggaran pendidikan. Selama periode ini, anggaran pendidikan mencapai lebih dari Rp 2.000 triliun, sementara korupsi pendidikan Rp 619,0 miliar.
Namun, masih banyak praktik korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan yang lolos dari penindakan penegak hukum.
Sistem integritas dan pencegahan korupsi belum sepenuhnya efektif mencegah penyelewengan anggaran pendidikan.
BPK juga telah beberapa kali memberikan opini disclaimer atas laporan keuangan Kemdikbud.
Pendidikan tampaknya hanya berlaku bagi peserta didik, tetapi tidak bagi pejabat yang mengurusi pendidikan.
Pejabat pendidikan yang seharusnya memberikan keteladanan kepada peserta didik justru terjerat praktik kecurangan. Mereka menjadikan pendidikan hanya sebagai komoditas yang dapat memenuhi kepentingan politik dan obyek mendapatkan keuntungan materi.
Pejabat pendidikan dari tingkat pusat sampai daerah, dari rektor sampai kepala sekolah, dari rekanan Kemdikbud sampai rekanan dinas pendidikan terlibat dalam berbagai kasus korupsi.
Selama satu dasawarsa terakhir, penegak hukum telah menetapkan 479 tersangka terkait korupsi pendidikan, dengan 71 di antaranya kepala dinas pendidikan, 179 orang anak buah kepala dinas pendidikan, serta 114 adalah rekanan pemerintah pusat dan daerah.
Beberapa pejabat pemerintah pusat dan anggota DPR juga terlibat dalam beberapa kasus korupsi. Masih banyak praktik korupsi yang lolos dari jeratan hukum karena lemahnya sistem pencegahan, tidak teraudit atau lemahnya penegakan hukum di Indonesia.
Akar korupsi pendidikan
Tak dapat dibantah, anggaran pendidikan sasaran empuk koruptor. Ada empat alasan mengapa anggaran pendidikan rawan dikorupsi.
Pertama, anggaran pendidikan anggaran paling besar di antara anggaran sektor lain. Besarnya anggaran pendidikan membuat korupsi pendidikan sulit dideteksi karena, meski dikorupsi, anggaran tersebut masih tetap bisa membiayai berbagai program pendidikan.
Kedua, tata kelola pendidikan terutama terkait anggaran belum paripurna. Hampir semua program pendidikan, mulai dari tingkat pusat sampai sekolah dan PT, minim partisipasi publik.
Kebijakan dan regulasi pendidikan masih belum memandang penting partisipasi pemangku kepentingan dalam penyusunan program dan penganggaran serta pengelolaan dana pendidikan (Indonesia Corruption Education Outlook 2013, ICW).
Program pendidikan pemerintah pusat hanya mengandalkan pengajuan kebutuhan yang disampaikan dinas pendidikan daerah serta data statistik yang dikeluarkan lembaga tertentu seperti BPS dan Bank Dunia.
Proses teknokratis seperti ini mengakibatkan program pendidikan melenceng dari prioritas pendidikan dan tak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil peserta didik di berbagai jenjang satuan pendidikan.
Program serta dana pendidikan justru diarahkan untuk memenuhi kepentingan politik dan perburuan rente oleh mereka yang dekat dengan pemegang otoritas pendidikan. Kasus pengadaan laboratorium PT membuktikan hal ini.
Oleh karena itu, tak aneh jika prioritas program pendidikan tak sesuai kepentingan pendidikan dan hanya memenuhi kepentingan politik dan para pencari rente. Caranya, dengan mengada-adakan program atau menyisipkan kepentingan dalam berbagai program itu. Semua proses ini dilakukan secara tertutup di kalangan pemegang otoritas kebijakan dan anggaran.
Selain perencanaan dan penganggaran, tata kelola dalam pengelolaan anggaran pendidikan juga masih buruk. Masih banyak ditemui praktik pengadaan barang dan jasa, belanja operasional birokrasi ataupun pengelolaan aset pendidikan yang tak transparan dan akuntabel.
Penyelewengan dalam pengadaan atau pengelolaan aset pendidikan terjadi karena ketertutupan dalam pengelolaannya. Sulit bagi publik mengakses seluruh bukti dan laporan pertanggungjawaban itu. Ketidaktransparanan ini memudahkan pejabat dan kelompok kejahatan terorganisasinya menyelewengkan dana pendidikan serta terhindar dari pantauan publik.