Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tak Bisa Seenaknya Bentuk Dewan Etik

Kompas.com - 12/11/2013, 12:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi diminta untuk kembali menaati peraturan pengganti undang-undang (perppu) dan tidak seenaknya sendiri membuat peraturan baru untuk menambah kewenangannya melalui Dewan Etik. Di dalam perppu diamanatkan bahwa fungsi pengawasan MK ada pada Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang dipermanenkan.

"Peraturan MK itu harus mengacu pada undang-undang yang berlaku, sekarang ini Perppu. Makanya kalau mau bikin aturan sendiri-sendiri, lembaga negara akan tabrakan," ujar anggota Komisi III DPR Gede Pasek Suardika saat dihubungi Selasa (12/11/2013).

Politisi Partai Demokrat mengatakan, MK harus berbesar hati dan mulai menjalin komunikasi dengan Komisi Yudisial (KY). Jika antara kedua lembaga itu tidak menemukan kata sepakat, Pasek pesimistis ke depannya kedua lembaga ini bisa berfungsi efektif menegakkan hukum. Menurut Pasek, lembaga negara seharusnya tidak membuat aturan baru di luar aturan yang sudah ada, kecuali ada kekosongan hukum.

KOMPAS.COM/Sandro Gatra Gedung Mahkamah Konstitusi

"Kalau memang tidak puas dengan aturan itu, pakailah mekanisme hukum," ucap Pasek.

Pasek melihat pascareformasi, banyak lembaga negara yang memiliki sindrome tidak mau diawasi. Setiap perbaikan aturan yang ada, lanjut Pasek, digunakan untuk menambah kewenangan lembaga tersebut bukannya untuk menambah fungsi pengawasan.

"Kasus yang sekarang ini antara MK dan KY adalah efek lanjutannya," kata Pasek.

Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi akan membentuk Dewan Etik untuk melakukan fungsi pengawasan sehari-sehari. Keberadaan Dewan Etik ini dibentuk melalui peraturan MK.

Saat ini, MK tengah menyusun anggota Dewan Etik melalui panitia seleksi yang sudah ditetapkan. Sementara untuk fungsi memberikan sanksi, MK berpendapat hal ini dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK). Namun, di sisi lain, Komisi Yudisial menilai MKHK memiliki fungsi pengawasan sehari-hari dan penindakan.

Rencananya, hari ini, kedua lembaga tersebut akan bertemu untuk membahas perbedaan pendapat soal fungsi pengawasan MK ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK

Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK

Nasional
Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com