Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KJRI Jeddah: Pungli terhadap TKI di Luar Tanggung Jawab Kami

Kompas.com - 11/11/2013, 22:22 WIB
Hindra Liauw

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris II Pejabat Fungsi Pendidikan, Sosial, dan Budaya Konjen RI di Jeddah, Ahmad Sayfuddin, membantah bahwa pihaknya menarik pungutan sebanyak 5.600 riyal untuk tenaga kerja Indonesia yang ingin mendapatkan amnesti. Ia mengatakan, KJRI Jeddah hanya mengenakan biaya sebesar 25 riyal untuk pembuatan paspor baru (24 halaman), pengajuan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau pengganti paspor sebesar 20 riyal. Sementara itu, untuk legalisasi perjanjian kerja (PK) sebesar 40 riyal.

Ahmad mengatakan, biaya-biaya ini sesuai dengan PP No 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Biaya PNBP dan PP No 33 Tahun 2002 tentang penarikan biaya PNBP.

"Adapun adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan KJRI dan menarik pengutan dengan dikait-kaitkan pada pelayanan selama amnesti adalah di luar tanggung jawab perwakilan RI," kata Ahmad kepada Kompas.com melalui surat klarifikasi tertulis, Senin (11/11/2013). Hal ini sekaligus menyanggah pemberitaan Kompas.com yang berjudul "TKI Dimintai Uang 5.600 Riyal supaya Dapat Amnesti"

Terkait adanya pungutan liar ini, KJRI Jeddah, kata Ahmad, telah melakukan langkah antisipatif untuk melaporkannya ke Kemlu Arab Saudi. KJRI Jeddah berharap otoritas pemerintah Arab Saudi melakukan tindakan tegas.

"Perwakilan RI selalu menghimbau kepada seluruh WNI agar bersikap berhati-hati terhadap calo dan pihak yang memanfaatkan situasi untuk menarik uang untuk keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan KJRI," kata Ahmad.

Kabar bahwa KJRI Jeddah mengutip biaya hingga 5.600 riyal disampaikan anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka. Ia mengatakan, pihaknya menemukan selebaran yang dibagikan kepada para TKI oleh pihak Kedutaan Besar RI di Riyadh dan KJRI di Jeddah.

Di dalam selebaran itu tertera sejumlah pungutan "tidak resmi" yang jumlahnya cukup banyak. Rieke menjabarkan, pungutan tidak resmi itu terdiri dari biaya asuransi 6 bulan, biaya penerbitan paspor asli, dan perjanjian kerja yang nilai totalnya sebesar 3.900 riyal. Jumlah itu masih ditambah dengan biaya biro jasa proses di imigrasi Arab Saudi yakni 1.700 riyal.

"Totalnya per orang 5.600 riyal. Ini pungutan yang tidak diatur dalam aturan amnesti," ucap Rieke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com