Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tanggapi Santai Keberatan Wawan

Kompas.com - 11/11/2013, 18:47 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mempersilahkan pihak Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menempuh jalur hukum jika merasa keberatan dengan keputusan KPK yang melarang adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu keluar tahanan untuk melayat suami Atut, almarhum Hikmat Tomet.

“Itu haknya dia (untuk keberatan), yang pasti dalam proses ini, penyidik punya pertimbangan. Kalau pengacara TCW (Wawan) menempuh jalur hukum, ya silahkan saja, itu kan haknya dia. Setiap warga negara kalau merasa ada yang tidak pas dalam proses hukum, kan ada jalurnya, silahkan saja,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (11/11/2013).

Menurut Johan, ada dua alasan KPK tidak mengizinkan Wawan keluar rutan untuk melayat. Alasan pertama, berkaitan dengan keamanan penanganan perkara kasus Wawan di KPK. Adapun Wawan disangka menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Alasan kedua, menurut Johan, Wawan tidak bersaudara kandung dengan Hikmat.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Tubagus Chaery Wardana alias Wawan meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/10/2013). Adik dari Ratu Atut yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut tertangkap tangan KPK dalam kasus dugaan suap bersama Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

“Kalau saudara kandung, boleh. Dulu juga ada tersangka korupsi yang diizinkan karena ayahnya meninggal,” ujar Johan.

Sementara itu, pengacara Wawan, Adnan Buyung Nasution menyampaikan surat protes kepada pimpinan KPK karena kliennya tidak diizinkan meninggalkan rutan. Buyung menyebut KPK tidak berperikemanusiaan, sewenang-wenang, dan terkesan angkuh.

“Kenapa saya katakan tidak berperikemanusiaan? Karena klien saya, Tubagus yang dipanggil Wawan itu mendapatkan musibah kemarin itu, hari Sabtu itu, saudara iparnya, suami Atut meninggal dunia, dan keluarga mengharapkan Wawan bisa hadir, untuk shalat jenazah dan juga mengantarkan ke kubur. Paling tidak ikut shalat kalau tidak bisa mengantarkan jenazah. Itu kan pantas dari segi kemanusiaan,” kata Buyung.

Dia juga mengaku tidak dapat menerima alasan pimpinan KPK yang tidak mengizinkan Wawan melayat. Menurut penilaian Buyung, sikap KPK ini dapat merugikan masyarakat luas.

“Saya ini tidak mengerti, pimpinan KPK ini tidak berperikemanusiaan, saya tidak mengerti, di mana hati nurani mereka? Saya ini 50 tahun duduk di dalam hukum, berpuluh tahun di Kejaksaan, tidak pernah berurusan begini, selalu menghormati HAM tentu saja, dan menginjak rasa keadilan orang, dan saya pikir kalau sudah begini, pimpinan KPK jangan tunggu rakyat akan menuntut bubarkan KPK ini, kalau tidak berperikemanusiaan,” tuturnya.

Ada pun Hikmat Tomet meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada Sabtu (9/11/2013) pukul 15.00 WIB. Anggota DPR yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Banten itu meninggal dunia akibat stroke. Jenazah sudahdimakamkam di pemakaman keluarga Atut di kawasan Pabuaran, Serang, Banten, Minggu (10/11/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com