JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali membantah menerima aliran dana dari hasil korupsi proyek Hambalang sebesar Rp 2,21 miliar. Berdasarkan dakwaan Deddy Kusdinar, Anas mengklaim dirinya tidak ada kaitannya dengan kasus Hambalang.
"Tidak ada hubungan atau konteksnya dengan Anas. Kalau Anda baca rangkaian narasinya, tuduhan penerima dana itu diterima oleh orang lain atas permintaan orang lain, bukan yang minta Anas dan yang menerima Anas. Narasi itu menegaskan tidak ada kaitannya dengan Anas," kata Anas seperti dilansir Tribunnews.com, Senin (11/11/2013).
Anas merasa hanya menjadi korban dari tindakan korupsi orang lain. "Ora mangan nangka, tetapi kena getahnya. Saya tidak tahu, itu tugas KPK untuk membuktikan siapa yang makan nangka. KPK harus menjelaskan nangka itu punya siapa, berapa kilo, dan siapa yang sesungguhnya makan nangka itu," katanya.
Seperti diberitakan, dalam dakwaan Dedy, PT Adhi Karya telah memberikan uang sebesar Rp 14,601 miliar untuk memenangkan lelang pekerjaan fisik proyek Hambalang. Sebesar Rp 2,21 miliar, menurut jaksa, diberikan kepada Anas.
Menurut jaksa, uang itu digunakan antara lain untuk membayar hotel, sewa mobil para pendukung Anas, membeli handphone BlackBerry, jamuan para tamu, dan untuk hiburan ketika Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010.
Uang untuk Anas, dalam dakwaan, diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya), dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pemnbangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat. (Ferdinand Waskita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.