Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

40 Persen Pasal Hasil Amandemen Keempat UUD 1945 "Tabrak" Pancasila

Kompas.com - 11/11/2013, 05:58 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Sumber ANT
JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 40 persen pasal-pasal dalam UUD 1945 disebut inkonsisten dan tak mengacu pada Pancasila. Inkonsistensi dan ketidaksesuaian tersebut dikatakan terjadi pada pasal-pasal hasil amandemen konstitusi keempat, atau amandemen terakhir pada 2002.

"Hasil amandemen keempat UUD 1945, sejumlah pasalnya tidak sesuai dengan norma-norma Pancasila," kata Kepala Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada (PSP-UGM) Sudjito, di Universitas Pancasila, Jakarta, Minggu (10/11/2013). Ia mencontohkan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 yang berbeda dengan Ayat 1,2, dan 3.

Pada Ayat 1,2, dan 3, ekonomi kekeluargaan atau koperasi. Namun pada ayat 4, yang diterapkan adalah prinsip dalam ekonomi kapitalis, ketika menekankan masalah daya saing. "Ini yang disebut gap atau jarak karena jika merujuk pada roh dari pasal tersebut, (Ayat 4) tidak sesuai," kata Sudjito.

Sudjito mencontohkan hal lain dalam hal demokrasi juga inkonsisten terhadap Pancasila. Dalam praktiknya, politik Indonesia saat ini cenderung mengarah ke politik liberal. Praktik politik liberal tersebut katanya lebih mengutamakan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

Padahal, menurut sila keempat Pancasila, yang perlu dilakukan dalam berpolitik adalah musyawarah untuk mufakat. "Ini sesuai dengan jiwa dan semangat Pancasila," kata Sudjito.

Selain itu, Sudjito menilai pembuatan beragam peraturan daerah (perda) sekarang juga hanya berlandaskan pemikiran "semakin banyak aturan semakin baik". Pembuatan beragam perda, menurut dia, juga banyak yang hanya bertujuan mencari keuntungan semata.

"(Padahal seharusnya) hukumnya sedikit tetapi berkualitas, dan penyelenggaranya beretika dengan baik," ujar Sudjito. Namun, dia melanjutkan, hal ini tak dapat disalahkan karena memang diizinkan menurut UU. "Saya hanya menyayangkan hilangnya nilai-nilai semangat Pancasila," ucapnya.

Catatan lain dari amandemen konstitusi

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Pancasila Universitas Pancasila (PSP-UP) Yudi Latif menjelaskan, pada Pasal 37 UUD 1945 disebutkan mengenai NKRI, dan pasal tersebut menjadi satu-satunya pasal yang tidak boleh diamandemenkan.

Namun pada kenyataannya, kata Yudi, penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia secara praktik merujuk pada sistem feodal. Dia merujuk pemberian otonomi daerah hingga ke tingkat kabupaten sebagai dasar argumentasinya.

Lebih lanjut Yudi mengatakan, kedudukan MPR saat ini memang masih ada dalam struktur, tetapi fungsi dan kewenangannya telah berubah. MPR hanya sebagai lembaga tinggi negara, bukan lagi lembaga tertinggi negara.

Selain itu, dia mengatakan, saat ini tidak ada lagi Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang digantikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Padahal GBHN disusun dengan melibatkan semua elemen bangsa sesuai dengan semangat Pancasila.

"RPJP yang hanya disusun oleh DPR sehingga yang menentukan kebijakan dasar adalah DPR, sedangkan GBHN disusun dengan melibatkan semua elemen bangsa, bukam hanya perwakilan partai," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com