Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/11/2013, 19:16 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kurangnya rincian aliran dana yang diterima mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dalam dakwaan kasus dugaan korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar, disebut hanya karena masalah teknis. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, dalam dakwaan kurang kata "di antaranya".

"Dalam halaman 70 ada kata-kata yang harusnya ditambahkan. Ada kata-kata 'di antaranya'," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2013).

Sebelumnya, dalam dakwaan Deddy yang disusun jaksa penuntut umum KPK, Anas disebut mendapat sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang. Dalam dakwaan, jaksa merinci pemberian uang tersebut. Uang kali pertama diserahkan pada 19 April 2010 sebesar Rp 500.000.000, kemudian 19 Mei 2010 sebear Rp 500.000.000, dan 1 Juni 2010 sebesar Rp 500.000.000.

Selanjutnya, pada 18 Juni 2010 sebesar Rp 500.000.000, dan terakhir pada 6 Desember 2010 sebesar Rp 10.000.000. Namun, ketika ditotal jumlahnya hanya Rp 2,010 miliar.

Johan mengatakan, total uang dalam dakwaan yang diduga diterima Anas sudah benar berjumlah Rp 2,21 miliar. Rincian aliran uang lainnya sebesar Rp 200 juta, kata Johan, belum diketahui pasti waktu transaksinya.

"Bukan jumlahnya berkurang. Kemungkinan tidak diketahui tanggalnya," kata Johan.

Dalam persidangan Deddy saat itu, jaksa tidak melakukan perbaikan surat dakwaan. Majelis hakim pun tidak melihat kekurangan tersebut. Menurut jaksa, uang untuk Anas itu diberikan PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan Adhi Karya dalam lelang pekerjaan fisik proyek Hambalang.

Anas, kata jaksa, kemudian menggunakan uang itu untuk keperluannya mencalonkan diri sebagai calon ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010. Uang itu, versi jaksa, antara lain untuk membayar hotel, sewa mobil untuk pendukung Anas, membeli BlackBerry, jamuan para tamu, dan hiburan.

Dalam dakwaan, uang untuk Anas diserahkan secara bertahap oleh mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya), dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan).

Dalam kasus Hambalang, KPK juga menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, serta Teuku Bagus dengan tuduhan yang sama. Adapun Anas dijerat dengan sangkaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan, proyek Hambalang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 463,688 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com