Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Palembang Tegaskan Transfer Rp 500 Juta Bukan untuk Akil

Kompas.com - 08/11/2013, 18:42 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Palembang Romi Herton menegaskan bahwa bukti transfer uang Rp 500 juta yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penggeledahan di rumah pribadinya beberapa waktu lalu merupakan bukti transfer dari rekeningnya ke rekening istrinya. Uang Rp 500 juta tersebut tidak ada kaitannya dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

“Itu kan rekening yang setor istrinya saya untuk rekening dia sendiri. Itu juga sudah saya serahkan,” kata Romi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/11/2013) seusai diperiksa KPK selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di MK.

Romi juga mengaku siap membuktikan kepada KPK mengenai bukti transfer uang Rp 500 juta yang katanya dilakukan oleh istrinya itu. Selebihnya, Romi mengaku telah menyampaikan kepada KPK semua yang dia ketahui.

“Saya sudah memenuhi panggilan KPK terkait kasus Pak Akil Mochtar dan saya sudah memberikan informasi yang diminta oleh KPK, dan sebagai warga negara yang baik, saya mengikuti semua prosedur,” tuturnya.

Saat ditanya mengenai uang Rp 2 miliar yang dibawa Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Palembang saat menuju Jakarta, Romi enggan menjawab. Dia lantas berjalan memasuki mobil yang menjemputnya dengan dikawal tiga pengawalnya. Sempat terjadi perselisihan antara wartawan dengan para pengawal Romi.

Setelah Romi masuk, mobilnya langsung meluncur ke luar Gedung KPK tanpa menghiraukan kamera pewarta yang masih menyorot ke arah dalam mobil.

Ada pun uang Rp 2 miliar yang dibawa Sekda Palembang ditemukan petugas Bandara Sultan Badaruddin II, Palembang, Sumsel beberapa waktu lalu. Saat itu, Sekda hendak bertola ke Jakarta. Uang dalam tas itu terdeteksi mesin x-ray bandara.

KPK memeriksa Romi sebagai saksi karena dia dianggap tahu seputar kasus dugaan suap sengketa pilkada di MK. Sebelumnya tim penyidik KPK menggeledah kantor dan rumah pribadi Romi di Palembang. KPK juga menggeledah kantor dan rumah pribadi Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Budi Antoni, terkait kasus yang sama. Budi sudah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus ini.

Dari penggeledahan ini, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, tiga ponsel, dan bukti transfer uang Rp 500 juta. Ada dugaan bahwa Akil juga menerima pemberian hadiah terkait dengan sengketa pilkada di dua daerah tersebut yang pernah bergulir di MK.

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka untuk tiga kasus sekaligus. Selain disangka menerima suap terkait Pilkada Lebak dan Gunung Mas, Akil diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait perkara lain yang ditanganinya di MK. Mantan politikus Partai Golkar itu juga dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com