Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Olly: Mana Bukti Saya Terima Uang Hambalang?

Kompas.com - 08/11/2013, 15:29 WIB

MANADO, KOMPAS.com — Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Olly Dondokambey kembali membantah dirinya terlibat kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang. Olly meminta Komisi Pemberantasan Korupsi membuktikan tuduhan dirinya menerima uang dari hasil korupsi proyek Hambalang.

''Kalau benar saya dapat uang dari proyek Hambalang, buktinya mana? Siapa yang kasih uangnya, tempatnya di mana dan melalui siapa?'' kata Olly di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (8/11/2013).

Olly mengatakan, setiap orang bisa saja mengeluarkan pendapat atau menuduh sesuatu. Namun, hal itu harus disertai bukti. ''Jangan semua tudingan dan sangkaan langsung diterima mentah. Semua harus ada pembuktiannya,'' ujar Olly.

Seperti diberitakan, nama Olly disebut dalam dakwaan terdakwa pertama kasus Hambalang, Deddy Kusdinar. Dalam dakwaan, selain Olly, pihak-pihak yang mendapatkan dana dari proyek Hambalang, yakni Menpora Andi Alifian Mallarangeng (kini mantan) melalui adiknya, Choel; mantan Sesmenpora, Wafid Muharam; mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Mahyudin; mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto; mantan Direktur Operasional I Jakarta PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor; dan pemilik PT Dutasari Citra Laras, Mahfud Suroso.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyebut Olly menerima uang Rp 7,5 miliar dan Rp 5 miliar. Menurut Nazaruddin, Olly menerima uang dari Machfud Suroso, pengusaha Paul Nelwan, serta Mindo Rosalina Manulang (mantan anak buah Nazaruddin). Namun, hingga saat ini politisi PDI Perjuangan itu masih menjadi saksi.

Pada Rabu (25/9/2013), tim penyidik KPK menggeledah rumah Olly di Minahasa Utara. Dari penggeledahan ini, tim penyidik KPK menyita satu set furnitur mewah yang nilainya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Penyitaan itu karena diduga satu set furnitur mewah tersebut merupakan pemberian Teuku Bagus yang menjadi tersangka kasus Hambalang. Ihwal pemberian itu juga dibenarkan salah satu saksi kasus ini, yang merupakan anggota staf keuangan PT Adhi Karya, saat diperiksa KPK. (Aswin Lumintang)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com